Kronologi Bentrok Tanah Abang yang Tewaskan Satu Pekerja, Bermula dari Protes Warga

Kronologi Bentrok Tanah Abang yang Tewaskan Satu Pekerja, Bermula dari Protes Warga

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat mengungkap kronologi bentrok antara warga dengan pekerja proyek yang menewaskan satu orang di Kebon Kacang, Tanah Abang, Selasa (17/12/2024).

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara menjelaskan, kejadian itu bermula ketika seorang warga berinisial AH menemui sejumlah pekerja proyek pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.30 WIB.

Saat itu, AH bermaksud menyampaikan keluhan masyarakat terkait pembangunan proyek.

"Maksud kedatangan Saudara AH ini adalah menyampaikan keluhan warga sekitar terkait dengan pekerjaan yang sedang dilakukan, salah satunya adalah bekerja sampai larut malam," ucapnya di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).

Setelah menyampaikan keluhan yang pertama, AH kembali menyampaikan keluhan warga pada hari yang sama kepada para pekerja proyek.

Namun, kedatangan AH yang kedua kalinya justru menuai penolakan serta ancaman dari pekerja proyek.

"Nah kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut, sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam," ucap Aditya.

Atas kejadian tersebut, AH melapor ke ketua RW setempat. Sehingga, para ketua RW yang di wilayah proyek sepakat untuk mendatangi pekerja proyek guna bermusyawarah.

Musyawarah tersebut dilakukan pada Senin (16/12/2024). Dari musyawarah itu, tercapai kesepakatan, sehingga persoalan dianggap selesai.

Tetapi, beberapa warga belum bisa menerima hasil musyawarah yang dilakukan RW dan pekerja proyek, sehingga berencana melakukan penyerangan.

Aksi penyerangan terhadap para pekerja proyek pun dilakukan pada Selasa (17/12) pukul 17.00 WIB.

"Ada sekelompok warga yang berkumpul di depan lahan tersebut dan masuk ke dalam, langsung melakukan penyerangan. Nah dari akibat penyerangan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun," kata Aditya.

Polisi pun telah menangkap tiga pelaku terkait bentrokan ini, yakni AC (36), HT, (41) dan ZH (41).

Akibat perbuatannya, AC, HT, dan ZH dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Ketiganya dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangkap tiga pelaku, dua terduga pelaku lain masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Kemudian ada dua orang yang kami sedang melakukan pengejaran, yaitu ER dan IP," pungkasnya.

Sumber