Kronologi Bentrokan Pekerja Proyek Vs Warga di Tanah Abang Versi Keluarga Korban

Kronologi Bentrokan Pekerja Proyek Vs Warga di Tanah Abang Versi Keluarga Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga korban bentrokan di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah sejumlah informasi yang beredar mengenai keterlibatan AS (41) dalam proyek pembersihan lahan.

Pada bentrokan itu, AS tewas akibat sabetan senjata tajam pada Selasa (17/12/2024).

Imah (34), adik ipar AS, menegaskan bahwa kakaknya baru bergabung dalam proyek itu sejak awal Desember, bukan tiga bulan sebelumnya seperti yang diberitakan.

“Kan ada yang bilang di situ tuh (proyek) sudah berjalan tiga bulan, itu juga salah. Orang kakak saya baru mulai itu 5 Desember,” ujar Imah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/12/2024).

Imah juga menjelaskan bahwa AS hanya bertugas mengawasi proyek, bukan sebagai operator alat berat.

"Kakak saya boro-boro, emang ngerti naikin excavator? Orang kakak saya itu kerjanya cuma mengajar ngaji," ungkapnya.

Proyek pembersihan lahan disebut berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, kecuali pada hari tertentu ketika dilakukan pembuangan sampah. AS disebut bertugas menemani pengawas proyek atas permintaan pihak lain yang merasa berutang budi kepadanya.

Imah menyebut, peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/12/2024) adalah penyerangan, bukan bentrokan.

“Saya tuh di sini enggak terima ya dengan kata-kata itu. Karena kalau dibilang bentrokan atau tawuran, masa di dalam cuma 6 orang, mereka datang 20-30 orang, apa itu fair disebut bentrokan?” ujarnya.

Menurutnya, para penyerang datang tiba-tiba dengan membawa parang dan menggedor pintu proyek.

"Tiba-tiba ada yang gedor-gedor, maksa buat masuk. Terus langsung datang, langsung ke dalam, langsung bawa parang. Ada yang pakai buff, wajah ditutup gitu,” kata Imah.

Dalam insiden itu, AS terkena sabetan senjata di lutut kirinya hingga bersimbah darah. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan pihaknya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni AC (36), HT (41), dan ZH (41).

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang kami duga sebagai pelaku yang terlibat keributan," ujar Aditya di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (20/12/2024).

Ketiganya dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain tiga tersangka, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu ER dan IP.

"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut," pungkas Aditya.

Sumber