Kronologi dan Motif Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong
SORONG, KOMPAS.com - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong mengungkap kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial A terhadap KIYL (20).
KIYL ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/2025).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal (Lidkrim) Pomal Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto mengatakan, ada empat saksi yang sedang diperiksa oleh tim penyidik Pomal di Mapolresta Sorong Kota.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan pelaku berada di tempat hiburan malam di Sorong.
"Jadi korban dan terduga pelaku masuk ke tempat hiburan malam (THM) dengan jam yang berbeda. Pelaku masuk ke THM pada pukul 23.00 WIT malam minggu (Sabtu, 11/1/2025). Sementara korban (Keysa) bersama teman-temannya masuk pada jam 01.00 WIT, minggu dini hari. Pelaku dan korban awal bertemu di THM," kata Anton di Mako Pomal, Rabu (15/1/2025).
Lanjut Anton, setelah pelaku dan korban berkenalan, teman pelaku hendak pulang dan korban ikut mengantar. Setelah itu, korban dan pelaku kembali ke THM untuk menemui teman korban inisial S yang sebelumnya sama-sama masuk ke tempat hiburan malam itu.
"Jadi sekitar jam 4.30 subuh usai mengonsumsi minuman keras, mereka keluar THM dengan menggunakan kendaraan mobil yang berbeda. Korban dan pelaku satu mobil dengan menggunakan Innova berwarna hitam untuk melanjutkan minuman keras di depan tembok berlin depan Hotel Waigo," ujarnya.
S kemudian mengajak korban pulang, namun korban menolak dengan alasan akan diantar oleh pelaku.
"Saksi S mengajak korban ayo kita pulang sudah pagi. (kata korban) pulang saja dulu nanti saya diantar sama abang A (pelaku)," kata Anton.
Pelaku dan korban kemudian menuju salah satu hotel untuk check-in, tetapi batal.
"Kemudian mereka lanjut ke Pantai Saoka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Pelaku dan korban sempat berhubungan badan," kata Anton.
Dalam kondisi itu lah, pelaku dan korban bertengkar. Pelaku mengambil sangkur dan menusuk korban berkali-kali di sejumlah tubuh korban.
"Pelaku hanya dipengaruhi alkohol dan emosi. Jadi tidak ada motif lain karena pelaku dan korban baru saling kenal," ungkap Anton.
Setelah itu, pelaku membiarkan jasad korban di lokasi. Pelaku kembali ke mes prajurit TNI AL di Jalan Baru Sorong.
"Barang bukti alat tajam di lokasi kita belum temukan. Kita sudah bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta sampai hari ini belum ketemu," katanya.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
"Jadi yang memutuskan pengadilan. Kita hanya siapkan berkas penyelidikan setelah itu diserahkan ke auditor setelah itu diajukan tuntutan ke Pengadilan Militer," kata Dian.