Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai toko roti di Cakung Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak bos toko roti tempatnya bekerja terhadap dirinya.
Dwi Ayu menjelaskan, penganiayaan oleh George terjadi saat ia sedang bekerja pada 17 Oktober 2024 malam.
"Saya mau menceritakan tentang kejadian yang saya alami. Jadi posisinya saya kan lagi kerja. Tanggal 17 Oktober jam 9 malam," kata Dwi di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dwi menuturkan, penganiayaan bermula ketika George meminta Dwi untuk mengantarkan makanan ke kamarnya.
Namun, Dwi menolak permintaan tersebut karena hal itu bukan bagian dari pekerjaannya.
"Terus di situ saya nolak, karena di situ bukan tugas saya juga makanya saya nolak," ucap Dwi.
George langsung marah dan melemparkan barang-barang ke arah Dwi saat permintaannya ditolak.
Ia menyebutkan, ayah George sempat menariknya untuk bisa keluar toko demi menghindari serangan George.
"Dia ngelempar saya pake patung, ngelempar saya pake bangku, abis itu ngelempar saya pake mesin EDC BCA. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," kata Dwi.
Namun, Dwi terpaksa kembali ke dalam toko karena barang-barangnya masih ada di dalam.
Ketika Dwi kembali masuk toko untuk mengambil barangnya, ternyata George kembali melamparinya dengan barang-barang.
George baru meninggalkan Dwi setelah melihat ada darah mengalir akibat serangannya.
"Pas sudah berdarah, tapi saya enggak tahu udah berdarah. Tapi saya megangin kepala saya begini. Mungkin dia udah lihat duluan darah, terus dia kabur ke belakang baru saya bisa kabur ke luar toko," ujar Dwi.
Dwi mengungkapkan, George sudah berkali-kali melakukan kekerasan verbal dan fisik kepadanya.
Bahkan, ia sempat berencana keluar dari pekerjaannya, tetapi urung dilakukan dengan syarat tidak mau lagi mengantar makanan ke kamar pelaku.
"Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong, ‘orang miskin kayak elu gak bisa masukin goa ke penjara, goa ini kebal hukum’. Dia sempat ngomong kayak gitu," ucap dia.
Sementara itu, kekerasan fisik juga pernah dialaminya pada September lalu.
Kala itu, George juga melempar beberapa barang ke Dwi.
"Iya (bulan September) tapi di situ dia lempar saya pake tempat solasi kena kaki saya. Terus dia lempar saya pake meja, enggak kena," ujarnya.
George Sugama Halim (35), telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap Dwi viral di media sosial
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.