Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban

Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung Versi Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - D (19), pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim (35) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menimpanya pada 17 Oktober 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan D saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Awalnya saya kan sedang bekerja tanggal 17 Oktober 2024 jam 21.00 WIB. Di situ dia (George) datang ke dalam toko (roti) lalu duduk di sofa, lalu pesan makanan online," jelas D, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa.

Beberapa saat kemudian, pengemudi ojek online yang mengantarkan makanan yang dipesan George tiba di toko roti.

Namun, George malah menyuruh D untuk mengantarkan makanan yang ia pesan ke kamarnya.

"Setelah abang ojek online datang, dia (George) suruh saya antarin ke kamar pribadinya. Saya nolak karena bukan tugas saya, tapi dia keukeuh saya yang harus antar ke kamar pribadinya. Setelah saya tolak, dia lempar saya pakai patung, bangku, mesin EDC BCA," kata D.

Setelah itu, D ditarik keluar toko oleh ayah dari George. Ia diminta oleh ayah pelaku untuk pulang dan melapor ke polisi.

Namun, saat sudah di luar toko, tas dan dompet milik D masih tertinggal di dalam toko roti.

"Saya balik lagi ambil barang saya, terus saya malah dilempar lagi (oleh pelaku) pakai bangku. Lalu saya kabur ke dalam ke tempat banyak oven, saya enggak bisa ke mana-mana," jelas D.

"Ending-nya saya dilemparin pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek (di kepala) abis itu dia ke dalam, baru saya bisa kabur," imbuhnya.

Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

Sumber