Kronologi Ibu dan Bayi Disekap 2 Bulan Tanpa Makan oleh Perusahaan Sawit

Kronologi Ibu dan Bayi Disekap 2 Bulan Tanpa Makan oleh Perusahaan Sawit

KOMPAS.com - Seorang ibu muda bernama Nadya (22) bersama anaknya yang baru berusia satu tahun menjadi korban penyekapan oleh pihak sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

 

Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu perhatian luas.

Nadya dan anaknya akhirnya diselamatkan oleh dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama aparat kepolisian. Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, bahkan turun langsung untuk menemui mereka di Mapolres Bangka pada Sabtu (7/12/2024).

Nadya menceritakan awal mula kejadian tragis tersebut. Bersama suaminya dan anak pertama mereka, Nadya merantau dari Palembang ke Pulau Bangka tiga bulan lalu.

Suaminya diterima bekerja sebagai sopir truk di PT PMM, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Bakam.

Namun, baru satu bulan bekerja, suaminya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan. Setelah itu, suaminya menghilang tanpa jejak.

"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa keruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkap Nadya, Sabtu (7/12/2024).

Ia dan anaknya ditempatkan di ruangan sempit berukuran 2x2 meter. Selama dua bulan, mereka tidak diberi makanan dan minuman oleh pihak perusahaan.

"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan. Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya. Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi,” tuturnya.

Penderitaan Nadya dan anaknya berakhir setelah pengacara Andi Kusuma dan Budiono, didampingi Kapolsek Bakam Ipda Dahryan, datang menyelamatkan mereka.

Setelah itu, Nadya melaporkan kasus ini ke Polres Bangka.

"Terima kasih pokoknya sama pak polisi, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami, padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap,"  ungkap Nadya dengan penuh haru.

Tanggapan Kapolda Babel

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, memastikan pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.

Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

"Tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kami, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke Kejaksaan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kronologi Ibu dan Anak Disekap di Bangka, 2 Bulan Tempati Ruangan 2x2 Meter, Tak Diberi Makan

Sumber