Kronologi Istri Aniaya Suami di Jaktim, Tepergok Selingkuh lalu Tancap Gas Seret Korban

Kronologi Istri Aniaya Suami di Jaktim, Tepergok Selingkuh lalu Tancap Gas Seret Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, insiden itu bermula ketika Melody tepergok selingkuh oleh sang suami.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menyebut, sebelum kejadian, Melody berada di apartemen tanpa suaminya. Ia melakukan panggilan video dengan sang suami dan berpamitan hendak tidur. 

Namun, AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.

"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," katanya.

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

"Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.

Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

"Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri," tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

"Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih)," tambah dia

Sumber