Kronologi Kasus Pemukulan oleh Kadis Perindagkop Halmahera Barat Versi Korban
HALMAHERA BARAT, KOMPAS.com - Seorang warga Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bernama Hardi Jafar menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Demisius O Boky, serta stafnya, Riksony Boky alias Sony, pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Korban Hardi, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2025), menceritakan tentang kronologi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya saat melakukan demonstrasi di kantor tersebut.
Ia memprotes kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Menurut Hardi, awalnya pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIT, ia datang ke Kantor Disperindagkop dan UKM dengan membawa satu unit megafon dan lima buah spanduk.
"Tujuan saya datang di Disperindagkop untuk menanyakan terkait dengan kelangkaan BBM dan adanya dugaan pungli oleh salah satu Kabid di Dinas Perindagkop," kata Hardi.
Setelah itu, Hardi melakukan orasi singkat.
Pada saat bersamaan, Kepala Dinas tidak ada di gedung tersebut dan berada di gedung lain, di lokasi yang sama.
Hardi hanya mendapati dua orang staf perempuan. Kemudian, Hardi menempelkan spanduk yang dibawanya di kaca jendela kantor tersebut.
Belum selesai menempelkan semua spanduk, tiba-tiba datang Kepala Dinas Perindagkop bersama staf lainnya dan dengan nada tinggi melarang Hardi menempelkan spanduk-spanduk tersebut.
"Jangan pakai suara besar (nada tinggi), di sini saya datang seorang diri. Saya tidak akan membuat perlawanan. Saya hanya ingin menyampaikan keluhan masyarakat di Halmahera Barat, terkait kelangkaan BBM, dan ada dugaan pungli oleh salah satu staf, oknum Kabid di Disperindagkop," ucapnya.
Adapun lima spanduk yang dibawa Hardi memuat sejumlah tulisan, yakni "Kantor Para Pungli", "Copot Okmun Kabid Perdagangan", "Kabid Perdagangan Menjual Minyak Dengan Harga Rp 6.500", "Copot Kadis Perindagkop", dan "Kantor Ini Disegel, Pidanakan Pelaku Pungli BBM Bersubsidi".
Niat Hardi menempelkan semua spanduk ini dihalangi oleh Kepala Dinas dan stafnya.
"Walau dihalangi, saya tetap menempelkan empat spanduk saya itu. Sampai terakhir, saya mau menempelkan satu spanduk saya di lantai. Pak Kadis memanggil stafnya itu untuk merobek spanduk saya," katanya.
Untuk menghalangi staf Kadis melakukan penyobekan spanduk, terjadi aksi saling dorong.
Lantas, Kepala Dinas tiba-tiba memukul Hardi. "Kira-kira puluhan kali saya dipukul, kalau tidak salah ingat, karena banyak ya," katanya.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini, Hardi mengalami sejumlah luka memar di bagian rusuk dan robek di bagian bibir.
Sementara itu, menurut Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, Kepala Dinas dan stafnya menyerahkan diri tak lama setelah korban membuat laporan ke Polres Halmahera Barat.
Selanjutnya, polisi menetapkan Kepala Dinas tersebut beserta stafnya sebagai tersangka setelah mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti berupa video.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O Boky dan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025).
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Ancaman hukuman pengeroyokan, kata Erlichson, lima atau enam tahun penjara. Sementara itu, ancaman penganiayaan dua atau tiga tahun penjara.
"Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.