Kronologi Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana, Simpan Dendam sejak 2019
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang peternak ayam bernama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47) membunuh artis Sandy Permana (45) di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pukul 06.45 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh serangkaian kejadian sejak Sandy dan Nanang menjadi tetangga pada 2017.
Pada 2019, Sandy mengadakan pesta dengan mendirikan tenda yang masuk ke pekarangan rumah Nanang.
“Serta menebang pohon di pekarangan rumah tersangka tanpa seizin terlebih dahulu. Namun, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Sejak kejadian itu, Nanang merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap Sandy. Oleh karenanya, Nanang menjalani kehidupan bertetangga dengan Sandy secara tidak harmonis.
Bidik layar YouTube Sandy Permana TV Pemeran Arya Soma di serial Mak Lampir, Sandy Permana. Sandy meninggal dunia usai menjadi korban penusukan, Minggu (12/1/2025).Nanang tidak pernah menyapa Sandy, pun sebaliknya.
“Sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut,” kata Wira.
Nanang pun pindah atau mengontrak ke blok lain di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya.
“Sekitar Oktober 2024 di lingkup RT tempat tersangka tinggal, diadakan acara rapat penurunan RT 005 RW 008 karena diduga Ketua RT yang saat itu menjabat selingkuh dengan warga sekitar,” ujar Wira.
Dalam acara tersebut, Sandy disebut menyampaikan pendapat dengan cara teriak. Dia juga sempat cekcok dengan istri ketua RT yang saat itu menjabat.
“Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat, ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa saja’. Namun, korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat ‘lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan’,” tutur Wira.
Mendengar ucapan Sandy, Nanang hanya diam. Namun, rasa dendam kian memuncak sejak kejadian tersebut.
Keesokan harinya setelah rapat penurunan ketua RT, istri Nanang berinisial Y disomasi oleh Sandy melalui WhatsApp.
“Yang berisi tuduhan bahwa tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat. Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapinya. Namun, menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” kata dia.
Hampir tiga bulan kemudian tepatnya pada Minggu (12/1/2025) pukul 06.30 WIB, Nanang yang tengah memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya melihat Sandy melintas mengendarai sepeda motor listrik.
Saat itu, Sandy tiba-tiba meludah sambil menatap Nanang dengan sinis. Sontak, Nanang emosi.
Dia langsung mengambil pisau dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.
“Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” ujar Wira.
Nanang seketika menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Ketika itu, Sandy masih berada di atas sepeda motor listriknya.
Alhasil, Sandy menghentikan kendaraan. Korban berupaya melakukan perlawanan dengan cara menangkis atau menghalangi penusukan.
Hanya saja, Nanang kembali menusuk bagian pelipis kiri Sandy, kepala, dada, dan leher kiri sebanyak satu kali.
“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali sehingga membuat motornya terjatuh,” urai Wira.
Setelah penusukan tersebut, Sandy berupaya menyelamatkan diri. Ia ditemukan tetangga dalam kondisi bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Sedangkan Nanang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah.
“Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan. Tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pun menangkap Nanang pada Rabu (15/1/2025).
Penangkapan berlangsung di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam upaya pelariannya, Nanang meminjam sebuah gunting dari salah satu warung untuk memangkas rambutnya. Dia memotong rambut demi menghindari kejaran petugas.
Atas kejadian ini, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.