Kronologi Oknum Polisi Tembak Sopir Ekspedisi di Kalteng, Pelaku Jebak Korban dengan Informasi Pungli
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan kronologi dan modus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum personelnya saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Kejadian tersebut bermula pada Rabu (27/11/2024), ketika Brigadir Anton mengendarai mobil Sigra yang disopiri oleh saksi Haryono menuju lokasi kejadian di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Seperti diketahui, saksi Haryono yang merupakan sopir taksi online, adalah orang yang melaporkan Brigadir Anton dan kini ikut dijadikan tersangka.
Korban adalah Budiman Arisandi, seorang kurir ekspedisi dari Apuy Cargo Banjarmasin.
"Dalam perjalanan di Km 39, saudara Anton menghampiri korban dan memberitahu bahwa dirinya merupakan anggota Polda Kalteng yang mendapatkan informasi tentang adanya pungutan liar di Pos Lantas Km 38," ungkap Djoko.
Anton kemudian menanyakan kepada korban, Budiman Arisandi, seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin, tentang pungutan liar tersebut.
Saat itu, korban berada di pinggir jalan, di luar mobil Grand Max yang merupakan kendaraan ekspedisi.
Anton mengajak korban untuk ikut bersamanya dan Haryono dengan alasan untuk mendatangi Pos Lantas Km 38.
Setelah meyakinkan korban, Anton dengan tindakan kejam melepaskan tembakan ke arah kepala Budiman.
"Kemudian Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kabupaten Katingan, lalu Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada posisi tersebut, Haryono mendengar adanya letusan tembakan, di mana posisi duduk korban berada di samping Haryono," jelas Djoko.
Djoko menguraikan bahwa setelah menembak korban dua kali, Anton membuang mayat Budiman, yang kemudian ditemukan di lokasi kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
"Korban dibuang dan mobil Grand Max milik korban dikuasai," tambahnya.
Pada Selasa (10/12/2024), Haryono mendatangi Polresta Palangka Raya untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
"Ada keterangan yang harus kami konfirmasi, yang diberikan oleh saudara Haryono kepada Polresta Palangka Raya," kata Djoko.
Kapolda Kalteng menjelaskan bahwa korban adalah Budiman Arisandi, seorang kurir ekspedisi dari Apuy Cargo Banjarmasin.
"Tanggal 14 Desember, kami mendapat jawaban dari Laboratorium Forensik bahwa DNA mayat Mr. X cocok dengan orangtuanya, sehingga dapat dipastikan bahwa mayat tersebut adalah Budiman," jelas Djoko.
Pihak kepolisian telah mengamankan 15 barang bukti terkait kasus ini, termasuk senjata api Taurus, lima butir amunisi revolver, mobil Daihatsu Sigra, mobil Daihatsu Grand Max, pakaian dan celana milik Anton dan Haryono, serta satu unit handphone milik Anton, Haryono, dan istri Anton.
"Kami juga menemukan sampel darah yang diduga dari orang tua korban dan sampel darah dari Anton, serta barang-barang lain yang akan kami konfirmasi dalam pembuktian lanjutan," tambahnya.
Djoko menjelaskan bahwa pihaknya mempersangkakan Brigadir Anton dengan Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.
Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, menegaskan bahwa para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya," ujarnya saat konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (16/12/2024).
Nuredy menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di kebun sawit di Kabupaten Katingan pada 26 Desember 2024.
Penyidik gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk dilakukan otopsi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan menyelidiki kasus ini dengan metode scientific crime investigation," tuturnya.