Kronologi Ortu Telantarkan Jasad Bayi di RS Berujung Tersangka
Bayi laki-laki berinisial M meninggal dunia di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bayi berusia 5 bulan itu kemudian ditinggalkan begitu saja jasadnya oleh orang tuanya.
Saat ini polisi telah menetapkan kedua orang tua korban, H (38) dan BU (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasangan suami-istri ini dijerat polisi karena melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anaknya.
"Tersangka inisial H, yaitu bapak korban, dan Ibu BU selaku ibu korban," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza HG dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Kompol Reza menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya, pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, H pulang ke rumahnya karena diminta istrinya lantaran anaknya terus-terusan menangis.
"Pada saat Tersangka H sampai di rumah, melihat korban menangis terus, Tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," ujar Reza.
Setelah tersangka H menggendong, tangisan korban M tidak kunjung mereda. Kesal karena anaknya terus-menerus menangis, tersangka H memukul korban sebanyak dua kali.
"Namun, karena korban tidak berhenti, menangis terus, kemudian Tersangka memukul korban menggunakan tangan Tersangka H," ujar imbuhnya.
Pada pukul 02.00 WIB, Sabtu, 28 Desember 2024, tersangka H membawa korban M ke rumah sakit. Tersangka meminta tolong kepada tetangganya, J, untuk mengantarkan dirinya membawa korban M ke rumah sakit.
Setiba di rumah sakit, bayi M langsung ditangani oleh perawat dan tersangka H diminta ke ruang pendaftaran. Setelah H memberikan data di ruang pendaftaran, petugas rumah sakit menjelaskan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, yakni Rp 3.654.000.
"Sesampainya di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH," jelasnya.
Di sisi lain, saksi J diminta H menjemput istrinya di rumah. Selang beberapa lama kemudian, istri H, BU, tiba di rumah sakit.
"Selanjutnya Tersangka disuruh menuju ruang pendaftaran dan bertemu dengan saksi karyawan rumah sakit, MZ dan saksi S. Setelah H memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang mesti dikeluarkan Rp 3.654.000," tambahnya.
Lihat juga Video Ibu Tinggalkan Bayinya Liburan 10 Hari Hingga Tewas, Dihukum Seumur Hidup
[Gambas Video 20detik]
Baca selanjutnya ortu meninggalkan RS….
Tersangka H saat itu sudah ditawari bantuan oleh pihak rumah sakit untuk dibuatkan BPJS. Akan tetapi, H malah pergi meninggalkan ruang pendaftaran.
"Saksi S menerangkan pihak rumah sakit bisa membantu Tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun Tersangka H bingung hingga akhirnya Tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza.
Setelah itu, H dan istrinya malah meninggalkan rumah sakit. Keduanya diketahui meninggalkan rumah sakit saat pihak rumah sakit hendak memberitahukan bahwa bayinya meninggal dunia.
"Kemudian Tersangka H dan Tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Diketahui, H dan BU selama berhari-hari tak pernah datang lagi ke rumah sakit setelah anaknya meninggal dunia. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pasutri itu akhirnya ditangkap di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).
Lihat juga Video Ibu Tinggalkan Bayinya Liburan 10 Hari hingga Tewas, Dihukum Seumur Hidup
[Gambas Video 20detik]