Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Palembang saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang menjerat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, beserta staf pribadinya, Alex Rahman.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto, mendapatkan aduan dari masyarakat pada Kamis (9/1/2025) secara lisan lantaran sering terjadinya gratifikasi penerbitan K3 di Disnakertrans Sumsel.

Kajati Sumsel kemudian memanggil Kajari Palembang beserta Kasi Pidsus untuk datang langsung ke rumah dinas dan memerintahkan mereka melakukan OTT.

"Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian memantau aktivitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap, tim langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," kata Hutamrin saat melakukan gelar perkara, Sabtu (11/1/2025).

Saat OTT berlangsung, Deliar yang berada di ruang kerja pun terkejut melihat kedatangan Kajari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung penangkapan.

Dari ruang kerja, mereka mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja Deliar.

Ketika penggeledahan diperluas, ditemukan uang Rp 75 juta dan mata uang Singapura sebanyak 2 lembar dengan pecahan 10 dollar dan 1 dollar. Uang ini ditemukan di bawah jok mobil, kemudian diamankan juga alat komunikasi.

"Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu buah tas hitam yang berisikan uang tunai Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1 juta, emas Logam Mulia (LM) seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, tiga BPKB kendaraan roda empat, dan dua sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta dari rumah mewah tersangka," jelas Hutamrin.

Usai melakukan OTT, Kejari Palembang langsung mengamankan Deliar beserta staf pribadinya, Alex Rahman, berikut sopir dan satu Kepala Bidang (Kabid) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara suap penerbitan K3 perusahaan oleh Disnakertrans Sumsel.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati dua alat bukti yang cukup dan tim menetapkan dua tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi," ungkapnya.

Sumber