Kronologi Pembunuhan Santriwati di Kendal, Kenal Pelaku di Aplikasi, Korban Dibunuh lalu Diperkosa

Kronologi Pembunuhan Santriwati di Kendal, Kenal Pelaku di Aplikasi, Korban Dibunuh lalu Diperkosa

KOMPAS.com - Naufal Dzul Faqar (21), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap atas kasus pembunuhan santriwati di Kendal, Jawa Tengah, SNH (19).

Warga Kecamatan Brangsong, Kabupeten Kendal, itu ditemukan tewas di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).

Naufal dan korban saling mengenal melalui aplikasi pertemanan pada 12 Oktober 2024. Empat hari kemudian, Rabu (16/10/2024), mereka pun janjian untuk bertemu untuk jalan-jalan.

Sejak delapan tahun terakhir, korban lebih banyak menghabiskan waktunya mengabdi di pondok pesantren di Bojonggede, Ngampel. Selain itu, korban juga bekerja menjahit di lokasi yang ada di seberang pondok.

Di hari yang sudah ditentukan, Naufal menjemput korban di samping gang dekat pesantren tempat SNH mengabdi. Lalu korban sempat diajak pelaku ke tempat kos untuk ambil tas serta snack.

Mereka berdua kemudian jalan-jalan ke alun-alun Kendal dan Kaliwungu. Setelah itu pelaku berencana mengajak korban ke Boja. Saat itu muncul niat jahat pelaku untuk memerkosa korban.

Korban menolak ajak pelaku dan meminta diantar kembali ke pesantren. Selain itu, korban menolak ajakan korban untuk melakukan hubungan seksual.

Korban pun melawan dengan mencakar pipi korban sebanyak dua kali. Hal itu membuat pelaku emosi dan menganiaya leher korban dengan belati yang ia bawa.

Belati yang dibeli secara online itu selalu dibawa saat pelaku keluar rumah, kecuali saat bekerja.

Baca juga  Kasus Pembunuhan Santri di Kendal, Korban Diperkosa Setelah Dibunuh

Aksi kejam pelaku tak berhenti. Ia kemudian memerkosa jasad korban dan aksi tersebut ia rekam menggunakan ponsel dengan alasan untuk koleksi pribadi.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara dan ia kembali ke kosannya di Kaliwungu sambil membawa ponsel milik korban.

Keesokan harinya, ia menjual ponsel korban di wilayah Magelang. Setelah itu ia kembali ke Kendal dan bekerja seperti biasa.

“Balik lagi ke Kendal masuk kerja seperti biasa,” kata Naufal.

Hingga akhirnya Naufal ditangkap di kos pada Jumat (25/10/2024) dini hari.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menjelaskan di perjalanan sempat terjadi cekcok saat korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan badan.

Perdebatan antara keduanya berlanjut hingga mereka berhenti di area kebun yang terletak di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun terjadi cekcok, dan korban melawan dengan mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali," ungkap Kompol Indra dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

Pelaku yang masih dikuasai amarah lantas mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia.

Keluarga SNH masih belum bisa memberikan maaf kepada Naufal Dzur Faqar.

Meskipun dalam gelar perkara di Mapolres Kendal Naufal mengaku menyesal atas perbuatannya, keluarga korban, terutama ibu korban, R belum bisa memaafkan pelaku.

"Belum ikhlas untuk memaafkan pelaku, harus hukuman sesuai peraturan," ujar R di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024) petang.

Kuasa hukum korban dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, Ali Lubab, mengungkapkan bahwa Naufal memang sempat meminta maaf secara langsung kepada ibu korban di Polres Kendal.

Namun, Ali menilai permintaan maaf tersebut tidak tulus.

“Saya rasa itu tidak tulus minta maaf. Tidak ada rasa penyesalan sama sekali dari wajah pelaku,” katanya, Selasa (29/10/2024).

Ali menyebutkan bahwa Naufal terlihat hanya berpura-pura menangis tanpa menunjukkan penyesalan yang nyata.

Hal ini berbeda dengan ayah pelaku yang terlihat sangat menyesal dan meminta maaf sambil menangis tersedu-sedu kepada keluarga korban.

“Kalau nangis beneran kan keluar air mata. Lha ini tidak sama sekali. Wajahnya saja datar,” tambahnya.

"Dari pihak keluarga belum ikhlas dan tidak memaafkan," tegas Novita.

Keluarga berharap agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

SUMBER KOMPAS.com (Penulis Slamet Priyatin | Editor Gloria Setyvani Putri), Tribun Jateng

Sumber