Kronologi Penangkapan 2 Maling Kabel Pompa Air di Kemayoran, Berawal dari Petugas Curiga
JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat sempat melihat adanya kejanggalan di instalasi pompa air pengendali banjir underpass Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Selasa (12/11/2024) malam.
Saat itu, petugas melihat kabel semrawut di pompa air tersebut.
“Jam 22.00 WIB, dilihatnya (oleh petugas) di TKP (tempat kejadian perkara) ini sudah ada yang tidak beres. Lampunya mati, ada semrawut kabel seperti itu. Sehingga, petugas ini melaporkan kejadian itu di Polsek Kemayoran,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah saat memberikan keterangan di underpass Angkasa, Rabu sore.
Petugas lantas melaporkan kejanggalan ini ke Polsek Kemayoran pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 02.45 WIB. Selanjutnya, pihak kepolisian menuju ke TKP sekitar pukul 03.15 WIB.
Ketika polisi tiba di lokasi, satu orang tepergok berada di depan pompa air tengah berupaya mencuri kabel. Pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri.
“Dibantu pihak kepolisian maupun Satpol PP, dapatlah yang diduga pelaku dengan inisial SL,” imbuh Agung.
Setelah menangkap SL (34), polisi melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Ditemukan satu tersangka lagi berinisial SK (30) yang sempat bersembunyi di atas instalasi pompa air Angkasa.
Saat dilakukan pemeriksaan TKP, ditemukan bekas pintu pompa air yang dijebol.
Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel pompa air, yaitu satu buah tang potong, satu buah obeng, satu buah gergaji besi, satu buah alat pahat, dan satu buah alat kikir.
Sementara, kepada polisi, SL dan SK mengaku memotong kabel pompa berukuran 2 meter sebanyak empat buah dan empat buah kabel lain berukuran 5,5 meter. Total, kabel yang dipotong panjangnya mencapai 30 meter.
Dalam aksi pencurian itu, SK bertugas memotong kabel. Sementara, SL bertugas mengupas kabel yang sudah terpotong.
Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan pencurian kabel di Kemayoran dengan yang sebelumnya terjadi di underpass Senen, Jakarta Pusat.
“Dalam proses penyelidikan ya dan ini mungkin bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Agung.
SL dan SK pun sudah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, pencurian kabel pompa air juga terjadi di underpass Senen, Jakarta Pusat. Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat telah melaporkan pencurian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam salinan laporan polisi yang diterima Kompas.com, tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa hilangnya kabel sepanjang 60 meter.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian kabel pompa sepanjang 60 meter,” tulis keterangan di surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Metro Jakarta Pusat AKP Samsul Ichwan.
Petugas pompa di underpass Senen, Saeful Amir menandatangani surat ini selaku pelapor.
Kepada pihak kepolisian, Saeful menjelaskan, ketika dia melakukan pengecekan pompa pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, kabel di keempat pompa sudah diputus dan raib digasak maling.