Kronologi Penangkapan Sindikat Judi Online asal China di Batam
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mengamankan seorang buronan Red Notice Interpol asal China, Yan Zhenxing (YZ), pada 2 Desember 2024 lalu di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penangkapan sindikat judi online ini dilakukan berkat kolaborasi pihak Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta NCB Interpol Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa YZ, buronan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024, berusaha memasuki Indonesia menggunakan kapal Majestic dari Singapura.
Pada 2 Desember 2024, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center mendeteksi status HIT pada sistem Border Control Management (BCM) terhadap YZ.
Kemudian, Tim Intel Penindakan Keimigrasian melakukan secondary check dan memastikan YZ adalah subjek Red Notice atas permintaan Interpol Beijing.
YZ diduga terlibat jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online Macau Dianza, pencucian uang, dan menggelapkan dana sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar
Pada 3 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, YZ diserahkan oleh Kantor Imigrasi Batam kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus serta koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia
Hari ini, 5 Desember 2024 YZ diserahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Divisi Hubungan Internasional (NCB Interpol Indonesia) untuk pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebutkan bahwa pihaknya telah menghubungi Interpol Beijing untuk mempercepat proses penyerahan tersangka ke otoritas China.
“kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” ujar Untung.
Dia menegaskan komitmen Dirjen Imigrasi untuk menjaga Indonesia dari ancaman WNA yang merugikan stabilitas nasional.
“Kami berkomitmen menjadikan wilayah Indonesia bukan merupakan surga bagi pelaku-pelaku pelarian atau buronan Interpol yang dalam hal ini melakukan tindak pidana kejahatan transnasional,” tegas dia.