Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR di Solok Selatan, Bank Bangkrut ke-18 Tahun Ini

Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR di Solok Selatan, Bank Bangkrut ke-18 Tahun Ini

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada Rabu (11/12/2024). Berikut kronologi pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

Sebagai informasi, BPR ini pun menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 18 bank. Pencabutan izin usaha BPR Rabaa Solok Selatan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).

Sebelum pencabutan izin, pada 6 Mei lalu, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.

Pasalnya, BPR Pakan Rabaa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Pada 26 November, OJK kemudian menetapkan BPR Pakan Rabaa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Regulator menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” lanjut OJK.

Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 135/ADK3/2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sebagaimana Undang-undang (UU) No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas keterangan regulator.

Sumber