Kronologi Pencurian Brankas Berisi Rp 5 Miliar dari Rumah di Tangsel, Pelaku Mengendap-ngendap Tanpa Alas Kaki
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah brankas dicuri oleh enam orang komplotan pencuri dari sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, brankas yang dicuri berisi uang tunai dan emas batangan.
“Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Ade menjelaskan, pemilik rumah mengetahui brankasnya dicuri usai mendapat laporan dari asisten rumah tangga (ART) setelah melihat rekaman kamera CCTV.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki," jelas Ade.
Para pelaku pencurian, kata Ade, terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang lalu masuk ke rumah korban.
Saat beraksi, para pelaku berjalan secara mengendap-endap agar tidak memunculkan suara mencurigakan.
“(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa ke luar tempat kejadian perkara (TKP). Nah, ini bekas brankas yang hancur, ditemukan, ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto bekas brankas yang sudah hancur dan sebuah palu.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Polisi telah menangkap dua orang pelaku pencurian berinisial AH dan W. A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dsn uang pecahan senilai Rp 65 juta.
Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.