Kronologi Penemuan 80 Unit Sepeda Motor di Rumah Kosong di Bantul, Berawal dari Kasus Penggelapan
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menyita 80 sepeda motor dan 1 mobil dari sebuah rumah di Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta.
Penyitaan ini berawal dari pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor dengan modus kena tilang.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial SP (20) dari Pedaleman, Tanara, Serang, Banten.
SP ditangkap karena menggadaikan sepeda motor milik temannya.
Saat ini, SP sudah ditahan di Polres Bantul sejak Jumat (25/10/2024).
SP disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau denda sebesar Rp 900.000.
"Sepeda motor digadaikan dengan kesepakatan Rp 3 juta, tetapi baru dibayar Rp 2,2 juta. Uang hasil gadai motor temannya itu dipakai pelaku untuk bermain trading," kata Jeffry, saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (15/11/2024).
Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan 80 sepeda motor dan 1 mobil yang saat ini berada di Kasihan, Bantul.
Hingga saat ini, sebanyak 21 sepeda motor dan 1 mobil telah diambil kembali oleh pemiliknya.
Sebagian besar sepeda motor yang diamankan adalah jenis metik.
"Untuk yang belum diambil pemiliknya, ada 59 motor," kata Jeffry.
Jeffry menuturkan, rata-rata sepeda motor yang digadaikan tidak disertai dengan surat-surat.
Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam penemuan puluhan kendaraan tersebut.
"Ada dua kemungkinan, yaitu memang benar pemilik motor menggadaikan di tempat itu, atau ada orang yang menggadaikan motor tanpa surat-surat yang mungkin bukan motornya," ungkap dia.
Lokasi penyimpanan puluhan sepeda motor yang diamankan ternyata dikontrak oleh warga dari wilayah Sumatera Utara.
"Rumah itu dikontrak oleh satu keluarga dan saudara-saudaranya yang tinggal di situ," kata Dukuh Padokan Lor, Kasihan, Bantul, Mugiharjo, kepada wartawan di Bantul pada Kamis (14/11/2024).
Mugiharjo mengatakan, warga dari Sumut tersebut telah mengontrak rumah dari salah seorang warganya selama empat bulan.
Meskipun demikian, pihaknya mengetahui bahwa pengontrak tersebut memiliki usaha gadai.
Namun, Mugiharjo tidak menyangka ada banyak sepeda motor yang tersimpan di rumah tersebut.
Ia baru menyadari hal itu saat diajak oleh polisi bersama ketua RT pada Jumat (25/10/2024) lalu.
"Kebanyakan motor itu ada yang pelat AA dan AD," tambah Mugiharjo.