Kronologi Pengamanan 13 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Semarang, Kurir Diupah Rp 20 Juta

Kronologi Pengamanan 13 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Semarang, Kurir Diupah Rp 20 Juta

SEMARANG, KAMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar penyelundupan narkoba dengan barang bukti sebanyak 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Penangkapan ini terjadi saat kurir narkoba melintas di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kedua kurir tersebut ternyata diberi upah Rp 20 juta untuk mengantar obat terlarang tersebut.

Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkoba, berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra rental.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," kata Anwar di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (7/1/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif.

"Itu mobil rental untuk mengelabuhi petugas pelabuhan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.

Setelah tiba di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, mereka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.

Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," lanjut Anwar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta beberapa dokumen perjalanan.

"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.

Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp 1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.

Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.

"Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," ucap Anwar.

Melalui pengungkapan ini, Anwar menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.

"Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba," tuturnya.

Sumber