Kronologi Polisi Bunuh Sopir Ekspedisi di Kalteng, Diduga Terkait Masalah Pungli
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, kasus penembakan sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi hingga tewas oleh Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) diduga terkait persoalan pungutan liar (Pungli).
Hal itu diungkapkan Djoko saat menjelaskan kronologi kasus penembakan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) antara jajaran Polda Kalteng bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
“Jadi awalnya pada Rabu, 27 November 2024, Haryono bersama Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjikik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya,” ujar Djoko di hadapan anggota DPR RI.
Sesampainya di sekitar KM 39, kata Djoko, Anton langsung menghampiri Budiman sambil mengaku sebagai anggota Polda Kalteng. Dia juga menjelaskan, telah mendapatkan informasi adanya pungli di Pos Lalu Lintas.
Informasi ini didapatkan Djoko dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalteng terhadap kasus pembunuhan Budiman oleh Anton.
“Mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38 bapak ibu sekalian. Posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Grand Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” tutur Djoko.
Setelahnya, Anton langsung meminta Budiman untuk naik ke mobil yang ditumpanginya bersama Haryono. Sedangkan mobil Grand Max ditinggalkan di lokasi.
Saat itu, Anton hendak mengajak korban untuk mendatangi Pos Lalu Lintas 38 dengan alasan meyakinkan dugaan pungli yang disampaikannya.
“Dengan kondisi itu maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi Pos Lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” ungkap Djoko.
Haryono pun diperintahkan Anton untuk mengarahkan kendaraannya ke wilayah Kasongan Kabupaten Katingan. Di tengah perjalanan, Anton tiba-tiba meminta Haryono berputar arah.
Bersamaan dengan itu, lanjut Djoko, terjadi penembakan terhadap Budiman yang duduk di kursi depan sebelah kiri. Namun, Djoko tidak secara spesifik menjelaskan arah tembakan tersebut.
“Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono. Jadi posisi TKP itu saudara Hariyono itu pegang kemudi. Berarti dia ada di sebelah kanan depan, sebelah kirinya adalah korban di depan, di belakang adalah Anton,” tutur Djoko.
Usai mobil berputar arah dan terjadi penembakan, Anton kembali meminta Haryono kembali mengarahkan mobil ke lokasi tujuan, yakni kawasan Kasongan.
“Terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton. Setelah peristiwanya itu, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Grand Max,” kata Djoko.
Dalam rapat tersebut, Djoko juga menerangkan bahwa Anton sebelumnya memiliki catatan pelanggaran penggunaan mobil dan juga melakukan pungli.
“Anton pernah di berikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas, kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” ungkap Djoko.
Diketahui, Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian-kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Bersamaan dengan itu, Brigadir AKS juga diberhentikan dari institusinya dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Korban dari tindakan brutal Brigadir AKS adalah Budiman yang merupakan seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).