Kronologi Polisi Nyamar Jadi Pasien Saat Tangkap Pemilik Ria Beauty
Ria Agustina ditangkap polisi setelah melakukan praktik treatment kecantikan secara ilegal. Pemilik klinik ‘Ria Beauty’ yang berlokasi di Malang ini digerebek di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ria ditangkap bersama asistennya berinisial DN pada 1 Desember 2024. Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Desember 2024, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ria bukan seorang tenaga medis ataupun kesehatan, melainkan sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Wira.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkap latar belakang Ria Agustina adalah seorang lulusan sarjana perikanan.
"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," kata Syarifah.
Baik Ria maupun asistennya, DN, tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis atau kesehatan. Ria nekat membuka praktik klinik kecantikan setelah mengikuti sejumlah pelatihan.
Usaha ilegal ini ia jalankan selama 5 tahun. Lantas bagaimana praktik dokter kecantikan abal-abal Ria Agustina ini bisa terbongkar?
Berdasarkan keterangan pers yang diterima wartawan, awalnya polisi mendapatkan informasi tepercaya dari masyarakat terkait adanya praktik treatment kecantikan ‘Ria Beauty’ yang menyediakan pelayanan sesuai dengan panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Hingga kemudian, pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan treatment derma roller panggilan.
Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah, yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty kemudian mengundang polisi yang menyamar tersebut ke grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’. Grup tersebut berisikan 9 peserta lainnya dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di hotel tersebut, didapati tersangka Ria Agustina didampingi DN telah melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah polisi kemudian menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peralatan ataupun krim yang digunakan oleh Ria Agustina ternyata tidak memiliki perizinan.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Ria dan DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
Simak Video ‘Tampang Dokter Abal-Abal ‘Ria Beauty’, Ternyata Sarjana Perikanan’
[Gambas Video 20detik]