Kronologi Pria Bunuh Wanita Hamil di Palembang, Berawal dari Pelaku Tolak Pinjamkan Sepeda Motor

Kronologi Pria Bunuh Wanita Hamil di Palembang, Berawal dari Pelaku Tolak Pinjamkan Sepeda Motor

KOMPAS.com - Kasus temuan mayat wanita hamil di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang akhirnya terungkap.

Korban bernama Elsa Ariesta (17), ditemukan tewas di sekitar rawa-rawa dengan kondisi leher terluka, Minggu (10/11/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan forensik, terungkap korban ternyata tengah hamil trimester pertama.

Penyebab kematiannya kehabisan darah akibat luka sayatan di bagian leher.

Bibi korban, Ridaryani (53) mengungkap Elsa dan dua adiknya tinggal bersamanya sejak ibunya meninggal dunia.

Pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Elsa dijemput dua pria menggunakan sepeda motor.

"Saya tidak tahu malam itu pergi ke mana, yang melihatnya pergi adalah adik Elsa, ada dua yang menjemput," kata Ridaryani saat berada di rumah duka, Senin (11/11/2024).

Namun, pada Minggu (10/11/2024), mereka terkejut mendapatkan kabar bahwa Elsa ditemukan tewas di sekitar rawa-rawa di Jalan Faqih Usman, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang.

"Awalnya lihat di sosmed ada mayat di sana. Kebetulan ketika dilihat bajunya sama, kami langsung ke rumah sakit dan ternyata benar itu Elsa," ujarnya.

Elsa ternyata dibunuh oleh seorang pria, Zulkarnain (28) alias J.

Direktur Reserse Kriminal Umum Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka menjemput korban menuju ke suatu tempat.

Namun di tengah perjalanan, mereka berhenti dan terlibat cekcok mulut.

Pelaku tidak terima dicaci maki oleh korban dengan kata-kata kasar, dia kesal dan menghabisi nyawa Elsa.

"Korban ini hendak meminjam sepeda motor tersangka namun tidak diberikan. Di sana mereka terlibat adu mulut sampai akhirnya keluarlah kata-kata kasar. Ucapan tersebut ternyata membuat pelaku marah," kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (12/11/2024).

Anwar menjelaskan, saat itu korban berupaya mengambil kunci motor pelaku secara paksa. Zulkarnain kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh.

Ketika korban terjatuh, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menganiaya korban hingga tewas di tempat.

"Tersangka langsung lari dan bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Talang Keramat Palembang hingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Anwar.

Pelaku dan korban baru kenal

Zulkarnain mengaku baru mengenal korban sehingga kurang yakin meminjamkan sepeda motornya.

"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain.

Namun korban tetap memaksa dan mengakibatkan penganiayaan dengan senjata tajam hingga tewas.

"Pisaunya sudah saya buang ke Sungai Musi. Malam itu memang sempat minum (alkohol)," kata Zulkarnain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tampang Zulkarnain, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Palembang, Ngaku Kesal Diumpat Tak Pinjamkan Motor

Sumber