Kronologi Pria di Rejang Lebong Perkosa Putri Kandung, Nafsu Lihat Anak VCS

Kronologi Pria di Rejang Lebong Perkosa Putri Kandung, Nafsu Lihat Anak VCS

Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Rejang Lebong perkosa putri kandung usai melihat anaknya itu melakukan video call sex (VCS), menuai kegeraman publik.

Publik geram lantaran pria berinisial HPS (33) tersebut bukannya marah atas perbuatan anaknya itu, tapi malah memperkosa putri kandungnya tersebut.

Aksi bejat HPS terbongkar usai istrinya, yakni DP (36) melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Rejang Lebong.

Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku memergoki anak perempuannya itu sedang VCS dengan seorang laki-laki tanpa memakai busana.

Pelaku yang melihat putrinya dalam kondisi bugil, lalu memerkosa dan mencabuli anak kandungnya itu.

"Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana lalu diketahui pelaku. Bukannya dimarahi, justru anaknya diperkosa," kata Deny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Perbuatan bejat pelaku tersebut terbongkar saat istrinya pulang ke rumah sehabis menghadiri sebuah acara hajatan.

Sepulangnya dari hajatan, istri pelaku melihat suaminya itu berada di atas kasur bersama anak perempuannya dalam kondisi tanpa busana.

Sang istri pun melihat jelas tangan suaminya itu mencabuli putri kandungnya tersebut.

"Sesampainya di rumah, pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian dan tangan tersangka tengah mencabuli korban," ungkap Deny.

Mengetahui aksi bejatnya dipergoki sang istri, pelaku lalu kabur dari rumah. Sementara sang anak, hanya terdiam di atas kasur.

Murka dengan perbuatan suaminya, sang istri pun langsung melaporkan suaminya tersebut ke Polres Rejang Lebong.

"Ketahuan, pelaku kabur lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku," ujar Deny.

Deny juga mengungkapkan bahwa peristiwa itu baru dilaporkan oleh istri pelaku pada 22 Oktober 2024. Sehari setelahnya, pelaku kemudian ditangkap dan diamankan.

"Kejadian tersebut baru dilaporkan pada Selasa 22 Oktober lalu dan Rabu 23 Oktober tersangka langsung kita amankan," ujarnya.

Sumber