Kronologi Siswa SMA di Jaksel Dianiaya hingga Sepatu-Ponsel Dirampas
Seorang siswa kelas 1 SMA di Jakarta Selatan diduga dianiaya oleh kakak kelasnya. Tak hanya itu saja, ponsel dan sepatu milik korban ABF ini juga dirampas pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 November 2024, di lantai 2 sekolah. Polisi menerima laporan dari orang tua korban pada 4 Desember 2024.
"Kejadian ini bermula saat anak korban dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet. Setibanya di lokasi, anak korban mengaku tangannya ditarik oleh salah satu terlapor berinisial F alias C," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Kemudian terjadi salah paham antara korban dengan pelaku. Hal tersebut membuat pelaku emosi, lalu menganiaya korban.
"F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, F memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya," jelasnya.
Penganiayaan tersebut diduga tidak hanya dilakukan oleh F, tetapi sejumlah orang lainnya. Di antaranya A, inisial B, inisial M, dan inisial R.
"Diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang serta memukul perut, dada, dan paha korban," sebutnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Barang milik korban juga ada yang dirampas pelaku.
"Akibatnya, anak korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, korban mengaku barang pribadinya berupa sepasang sepatu dan ponsel juga diambil oleh para pelaku," tuturnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada wali kelas. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
"Polisi telah menerima laporan dengan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76 Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.