Kronologi Truk di Teluknaga Tangerang Diamuk Massa Usai Tabrak Bocah SD
KOMPAS.com - Truk pengangkut tanah menabrak bocah perempuan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024).
Bocah berinisial A tersebut mengalami luka parah di bagian kaki hingga memicu kemarahan warga.
Kejadian ini bermula saat korban bersama wanita berinisial SD (20) mengalami kecelakaan ditabrak truk pengangkut tanah di Jalan Raya Salembaran.
Sepeda motor yang diboncengi korban mendahului dari arah kiri.
Korban terjatuh ke arah kanan masuk ke kolong truk dan kaki kirinya terlindas ban depan kendaraan tersebut.
Korban mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Sopir truk langsung iamankan ke Polres Metro Tangeran Kota untuk melanjutkan pemeriksaan.
Namun, warga yang emosi menghentikan dan merusak truk tanah lainnya yang melintas.
"Kejadian pada pagi pukul 08.50 WIB, lalu warga kesal dan terjadi rusuh siang tadi. Ada beberapa unit kendaraan truk yang dirusak, karena kesal," kata warga dalam video.
Polisi yang berusaha mendekasi aksi massa tak luput dari kemarahan warga.
Mereka terlibat ricuh mengaku kesal terhadap pengemudi truk yang tidak mematuhi aturan jam operasional.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono membenarkan peristiwa itu.
"Benar, saya sedang ke lokasi, dan dalam penanganan petugas," ujarnya.
Dia menyebut warga sempat melemparkan batu ke arah polisi yang berupaya mencegah warga bersikap anarkistis.
Sejumlah aparat juga berusaha menghalangi agar warga tidak menghancurkan mobil dinas polisi.
Petugas juga berupaya untuk melindungi diri dengan tameng.
Peristiwa tersebut kini sudah ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Petugas juga telah mengamankan pria berinisial DWA (21), sopir truk tanah yang menabrak bocah berinisial ANP.
“Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
"Bahkan satu truk dibakar warga yang emosi," jelasnya.
Saat ini kondisi di lokasi kerusuhan sudah kondusif.
Untuk diketahui, operasional truk tanah sudah diatur oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Bocah Ditabrak Truk Proyek PIK 2 hingga Massa Mengamuk di Teluknaga Tangerang