Kronologi Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Berawal dari Bansos
LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, membatalkan kepesertaan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin - Qomaru Zaman karena pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran ini telah dibuktikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Selasa (5/11/2024), dengan terdakwa Qomaru Zaman.
Dalam persidangan agenda vonis, majelis hakim menyatakan Qomaru telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat dalam kegiatan pemerintah untuk berkampanye.
Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan atau Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.
Pada putusan majelis hakim, Qomaru disebut membagikan bansos yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024 lalu.
Ketika memberikan sambutan, Qomaru justru mengajak masyarakat yang hadir untuk kembali memilihnya dan Wahdi Sirajuddin dengan alasan telah memajukan Kota Metro.
Karena itu, Qomaru dinilai bersalah menggunakan wewenangnya sebagai wakil wali kota dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Qomaru dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 6 juta, yang mana jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama satu bulan.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi atas pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru tersebut.
"Belum ada (laporan) ke kami, kami juga tahu dari luar," katanya saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Meski demikian, Erwan mengatakan pihaknya akan segera mengkaji putusan KPU Kota Metro tersebut, terkait dasar diambilnya keputusan untuk pendiskualifikasian itu.