Kronologi Wanita Dijemput Paksa gegara Utang Berujung Dugaan Disekap di Depok
Seorang wanita berinisial AN diduga disekap berhari-hari oleh seorang berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, gara-gara utang Rp 140 juta. Polisi mengatakan korban bukan disekap.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan AN awalnya dijemput oleh R di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah itu, R membawa AN ke rumahnya di Cipayung, Depok.
"Korban dijemput paksa oleh Terlapor di rumahnya di Tanjung Priok, dibawa ke rumahnya di Cipayung ya," kata Hendra di Mapolres Metro Depok, Senin (13/1/2025).
Hendra mengatakan korban sempat membayar utang Rp 40 juta. Namun AN tetap dipaksa ke rumah R untuk melunasi seluruh utangnya yang berjumlah Rp 140 juta.
"Di mana korban memiliki utang sebanyak Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta. Kemudian dibawa ke rumahnya untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," jelasnya.
Hendra mengatakan tidak ada penyekapan yang dilakukan R terhadap AN. Dia mengatakan AN tetap bisa keluar dari rumah R dan berkomunikasi dengan keluarganya.
"Di mana di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah Terlapor," tuturnya.
Hendra mengatakan AN berada di rumah pelaku selama 3 minggu. Dia menyebut AN dibiarkan keluar dari rumah itu setelah minum air sabun.
"Selama 3 minggu (di rumah pelaku). (Akhirnya) karena waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun, kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12/2024) di Ratujaya, Cipayung, Depok. Awalnya korban memiliki utang Rp 140 juta kepada pelaku.
Namun korban baru membayar Rp 40 juta kepada pelaku. Pada 17 Desember 2024, korban dihampiri pelaku dan rekannya untuk menagih sisa utang tersebut.
"Namun korban sudah membayar dengan jumlah Ro 40 juta. Kemudian di tanggal 17 Desember 2024, korban dihampiri oleh Terlapor dan rekan Terlapor untuk menagih uang tersebut. Yang di mana korban sudah membayar dengan mencicil, akan tetapi masih ditagih oleh Terlapor," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (12/1).
Kemudian pelaku dan rekannya membawa korban ke Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok. Suami korban mencari tahu keberadaan korban dengan menghubungi korban.
Korban mengirim lokasinya kepada suami. Suami korban melakukan negosiasi terhadap pelaku, tapi tak membuahkan hasil.
"Pada tanggal 22 Desember 2024, Pelapor mencoba datang ke rumah Terlapor yang sudah diberikan oleh korban. Akan tetapi Terlapor tidak mengizinkan korban pulang," jelasnya.
Selain itu, korban juga diduga tidak diberi makan hingga suami korban memaksa pelaku, namun pihak pelaku menghalangi dan mengancam pelapor. Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
"Korban juga tidak diberi makan sehingga Pelapor mencoba maksa, akan tetapi dari pihak Terlapor menghalangi dan mengancam Pelapor. Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kejadian ke Polres Metro Depok," tutupnya.
Lihat juga Video Momen Penyelamatan Lansia yang Diculik-Dipasung Pasutri di Jambi
[Gambas Video 20detik]