Kronologi Wanita Tinggal di Rumah Krediturnya karena Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta
DEPOK, KOMPAS.com - Wanita berinisial AN tinggal di rumah krediturnya yang berinisial R di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, usai dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta.
AN dan R memiliki hubungan pertemanan. Untuk itu AN bisa meminjam uang kepada R sebesar Rp 140 juta.
AN menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang. Dari total itu, AN baru membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.
Namun, R ternyata menemukan fakta bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN itu palsu. Hal itu yang membuat R menjemput paksa AN di rumahnya daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
R menjemput korban lalu meminta untuk tinggal bersama dengan orangtuanya di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (17/12/2024) hingga utangnya lunas.
Selama tingggal di rumah R, AN disebut masih bisa hidup dengan normal.
Bahkan, AN pernah menjual ponselnya untuk membantu pengeluaran uang makan dan kebutuhan sehari-hari di rumah R.
“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.
AN juga masih berkomunikasi dengan suaminya yang berinisial HG dan masih diperbolehkan untuk mampir.
“Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar (rumah), bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor,” ujar Hendra.
Namun, tiga minggu setelahnya, HG mendapat kabar tentang istrinya yang sakit karena minum cairan sabun pel.
“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.
Hal itu yang kemudian membuat HG membuat laporan polisi ke Polres Depok untuk minta bantuan untuk menjemput istrinya pada Sabtu (11/1/2025).
Saat ini, AN masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan. Sementara itu, polisi telah memeriksa tiga saksi termasuk R yang masih berstatus terlapor.
Sebelumnya, AN menjadi korban penyekapan oleh pria berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Selasa (17/12/2024), karena masalah utang sebesar Rp 140 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, AN telah berupaya mencicil utangnya kepada R sebesar Rp 40 juta. Namun, karena masih kurang Rp 100 juta, AN dijemput paksa oleh R dan kawannya.
Suami AN, HG, kemudian mencari keberadaan istrinya pada hari yang sama usai mengetahui soal penyekapan.
HG menghubungi AN untuk memberikannya lokasi tempat dia disekap. Kemudian, HG menghubungi R melalui telepon, tetapi tidak kunjung mendapatkan titik temu terkait pembebasan istrinya.
“Pada tanggal 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," kata Ade.