KSAL Anggap Kesepakatan RI-China soal Laut China Selatan untuk Turunkan Tensi

KSAL Anggap Kesepakatan RI-China soal Laut China Selatan untuk Turunkan Tensi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berpandangan, kesepakatan pemerintah Indonesia dan China mengenai tumpang tindih klaim perairan Laut China Selatan, ditempuh untuk mencegah ketegangan di kawasan.

"Kalau itu bisa menguntungkan semua pihak, itu lebih baik, dan itu saya rasa menjadi jalan keluar dari pertikaian selama ini. Kita akan menurunkan tensi, ketegangan di Laut China Selatan,” kata KSAL ditemui di Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Laksamana Ali menekankan bahwa kesepakatan itu dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Namun, ia menyebutkan, pemerintah Indonesia membuka pola kerja sama demi menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan.

"Kita tetap berpegang teguh pada UNCLOS 1982, tetapi kita membuka pola kerja sama. Jadi, biar tidak ada pertikaian. Kita menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan," kata dia.

Ali mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara yang bersengketa (non-claimant state) untuk klaim wilayah di Laut China Selatan.

“Jadi, kita tidak beririsan (jika dilihat dari) teritorial. Perairan teritorial tidak ada yang beririsan dengan nine dash line atau ten dash line,” kata dia.

Nine dash line dan ten dash line mengacu pada klaim sepihak China terhadap Laut China Selatan yang tidak merujuk UNCLOS, tetapi merujuk klaim tradisional-historis China.

Klaim sepihak China itu tidak meliputi perairan teritorial Indonesia, melainkan klaim tersebut tumpang tindih dengan Laut Natuna Utara yang termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Adapun Laut Natuna Utara berada di sebelah selatan Laut China Selatan.

“Yang sebenarnya menghangat memang ada di Laut China Selatan sebelah utara, kalau di sebelah selatan tidak terlalu,” kata Laksamana Ali.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia dan China sepakat membentuk kerja sama maritim yang diharapkan menjadi satu model memelihara perdamayan dan persahabatan di kawasan.

"Kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan," tulis Kementerian Luar Negeri.

 

Namun Kemenlu menegaskan, Pernyataan Bersama Indonesia-China yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo ke Beijing bukanlah pengakuan atas klaim sepihak China di Laut China Selatan.

"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines’. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," tulis Kemenlu RI.

Sumber