Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

Kuasa Hukum Bantah Manfaatkan Dokumenter Netflix dalam Kasus Jessica Wongso

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Wongso membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai mereka telah memanfaatkan momentum siaran dokumenter Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”.

“Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ‘Ice Cold’ itu. Itu murni mereka (Netflix) buat sendiri. Jadi, kita enggak ada memanfaatkan itu,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2024).

Menurut Sordame, dokumenter tersebut diproduksi secara independen oleh Netflix, tanpa keterlibatan atau intervensi dari pihak Jessica Wongso.

Ia menyebut, produser dokumenter itu mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus 2016 tersebut.

“Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak,” lanjut Sordame.

Sordame juga menjelaskan bahwa pihaknya bahkan tidak mengetahui isi dokumenter tersebut hingga film tersebut dirilis pada 2023.

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica lainnya, juga menekankan bahwa jaksa turut tampil dalam dokumenter tersebut, termasuk Jaksa Shandy Handika.

“Jadi, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul,” katanya.

Ia menambahkan, hanya masyarakat yang dapat menilai apakah dokumenter ini memberikan dampak atau persepsi tertentu.

“Jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat,” ujar Hidayat.

Sebelumnya, Jaksa Shandy Handika menilai pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix itu untuk menarik simpati publik dan mempengaruhi persepsi masyarakat terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Pemohon PK 3 (Jessica) dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter "Ice Cold" yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar Shandy dalam sidang, Selasa (29/10/2024).

Shandy menyatakan bahwa masyarakat yang menggemari produk asing menganggap dokumenter tersebut lebih kredibel.

“Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut, hanya karena diproduksi oleh pihak asing, memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Shandy menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum yang sah dan lengkap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali.

Ia menyebut pihak Jessica berupaya memutarbalikkan fakta dengan narasi yang membungkus kasus ini dalam perspektif internasional.

“Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” tutup Shandy.

Sumber