Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Pertemuan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi
Kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Agus Wijayanto, berbicara pertemuan antara Luthfi-Yasin dengan pasangan nomor urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Pertemuan dua kubu itu terjadi setelah pihak Andika-Hendrar mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin akan terajut itu pertemuan komunikasi silaturahmi. Kami yakin Jenderal Andika, kemudian Pak Luthfi ini semuanya seorang negarawan," kata Agus di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Agus mengatakan saat ini pihak Andika-Hendi memang belum menyampaikan ucapan selamat. Meski begitu, dia menuturkan adanya kemungkinan Luthfi akan menjadi inisiator dari pertemuan keduanya nanti.
"Ucapan selamat, kayaknya belum ya. Kan nunggu ini (pencabutan gugatan) kan, konfirmasi dulu. Kalau nanti siapa inisiatornya, kalau untuk kebaikan saya kira dari mana pun itu, untuk rakyat Jawa Tengah, alhamdulillah," ujarnya.
"Bisa jadi begitu (Luthfi menemui Andika lebih dulu)," sambungnya.
Agus menegaskan kemenangan Luthfi-Yasin merupakan kemenangan masyarakat Jateng. Dia mengatakan Luthfi-Yasin akan merangkul semua pihak.
"Pasti (rangkul), ya kan, Pak Luthfi nggak akan bisa membangun ketika ada sekat-sekat. Ngopeni neglakoni itu akan melibatkan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dari pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi). Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.
"Pada tanggal 11 Januari kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara 263. Kemudian pada tanggal 13 Januari prinsipal sendiri juga mengajukan permohonan pencabutan perkara," ujar Mulyadi.
Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.
"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Suhartoyo.