Kuasa Hukum Di-ghosting Cawabup, Sengketa Pilkada Mamuju Tengah Ditarik dari MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, batal disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, calon wakil bupati Alamsyah Arifin selaku prinsipal tidak bisa dihubungi oleh semua kuasa hukumnya.
“Kalau wakil bupatinya ini domisilinya itu di daerah pedalaman, kadang ada sinyal, kadang tidak. Sudah dihubungi kedua istrinya, saudara-saudaranya, dia enggak ada yang konfirmasi,” ujar kuasa hukum prinsipal, Julianto Asis, di ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Awalnya, Julianto mengaku hanya ingin menarik diri sebagai kuasa hukum para prinsipal.
Namun, berhubung dia dan tiga kuasa hukumnya tidak bisa menghubungi Alamsyah, Julianto belum bisa menyerahkan surat pengunduran dirinya secara resmi kepada kedua prinsipal.
Sementara itu, Sarul Sukardi selaku calon bupati sudah memberikan konfirmasi untuk menarik permohonan sengketa karena dia dan keempat pengacaranya tidak mencapai kesepakatan dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Hakim Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang di panel 3 ini meminta Julianto untuk menyerahkan surat pengunduran diri para kuasa hukum kepada Mahkamah.
Dalam kesempatan itu, hakim mengonfirmasi berita yang didengarnya kepada kuasa hukum yang bernama Jumardi yang hadir melalui Zoom.
Jumardi merupakan kuasa hukum yang berada di Mamuju Tengah dan ditugaskan untuk mengonfirmasi proses persiapan sengketa di MK dengan Alamsyah.
“Ini terus bagaimana, prinsipal masih mengajukan atau bagaimana? Enggak ada beritanya?” kata Hakim Arief kepada Jumardi.
“Belum ada beritanya,” jawab Jumardi melalui telekonferensi.
Kemudian, Arief berkelakar, meski sudah mencari kedua istri Alamsyah, tetap saja calon wakil bupati ini tidak bisa ditemukan.
“Saudara sudah mencari istri-istrinya? Hah? Enggak ketemu?” tanya Arief sambil tertawa kecil.
“Enggak ketemu,” jawab Jumardi lagi.
Arief kembali mengonfirmasi perbincangan antara kuasa hukum dengan calon bupati Mamuju Tengah ini.
Namun, Jumardi menegaskan, pihak kuasa hukum dengan Sarul tidak mencapai kata sepakat sehingga keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara.
“Iya, kalau enggak ada honorarium ini kacau balau ini, harus bersepakat,” kelakar Arief lagi.
Karena para kuasa hukum telah menarik diri dari kasus yang ditangani, majelis hakim menilai permohonan yang ada tidak perlu disampaikan lagi.
Arief mengatakan, kejadian ini akan dicatat dan dibahas dalam rapat majelis hakim MK.
“Ya sudah, kalau begitu tidak usah disampaikan permohonannya. Nanti kita laporkan dalam kondisi riil, fakta hukumnya begitu, di rapat hakim,” tutup Arief.