Kuasa Hukum Sebut Selama Jadi Mendag, Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Presiden
JAKARTA, KOMPAS.com - Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak pernah menerima teguran dari Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin saat itu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/11/2024).
"Pada faktanya, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata Zaid Mushafi dalam sidang.
Zaid menjelaskan bahwa segala tindakan Tom Lembong dalam mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi, sehingga menjadi tanggung jawab Presiden atas setiap keputusan yang diambil.
“Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaid menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil pada masa kepemimpinan Tom Lembong berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat dan bukan merupakan tindak pidana.
“Berdasarkan fakta dan dalil tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.
Oleh karena itu, Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga perlu diperiksa dalam perkara tersebut
"Faktanya, Tom Lembong dilantik sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Menteri Perdagangan sebelum Tom Lembong adalah Rachman Gobel yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015," jelas Dodi.
Setelah Tom Lembong, posisi Mendag dijabat oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Mendag itu telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum penetapan tersangka pada Oktober.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diambil selama masa jabatannya.
Menyikapi hal tersebut, Tom Lembong mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.