Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Kejagung Imbas Berkas Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tak Kunjung Sidang

Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Kejagung Imbas Berkas Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tak Kunjung Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf, mengkritik profesionalisme penyidik Kejaksaan Agung imbas berkas perkara yang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini disampaikan Ari setelah mengonfirmasi masa penahanan Tom yang kembali diperpanjang.

Pihaknya merasa sudah terlalu lama menunggu proses hukum masuk ke persidangan.

“Memang kelamaan, kami menunggu sidangnya. Seharusnya kalau belum siap, tidak perlu dulu dilakukan penahanan,” ujar Ari, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2025).

Ari mengatakan, lamanya masa penahanan ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik Kejaksaan Agung yang telah menahan Tom sejak 29 Oktober 2024 lalu.

“Ini menunjukkan tidak profesionalnya penyidik di Kejagung,” lanjut Ari.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Ari enggan menegaskan kapan masa penahanan ini diperpanjang.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa masa penahanan Tom diperpanjang karena proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” ujar Harli.

Dia memastikan, masa penahanan Tom sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.

Pasal 24 ayat 1 berbunyi, “Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.”

Kemudian, pada Pasal 24 ayat 2, dijelaskan, “Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.”

Berdasarkan Pasal 24, lama masa tahanan maksimal adalah 60 hari.

Sementara, masa penahanan kembali diatur dalam Pasal 29 KUHAP jika ada hal-hal mendesak.

(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Lama penahanan ditetapkan selama 30 hari dengan tambahan masa perpanjangan selama 30 hari.

“(Perpanjangan karena Pasal 29) terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun atau lebih,” kata Harli.

Dia menegaskan, penyidik akan cermat terkait dengan lamanya masa penahanan.

Sementara itu, Tom juga akan diperiksa lagi sebagai saksi dugaan korupsi impor gula terhadap berkas perkara yang melibatkan tersangka Charles Sitorus.

Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di Kejaksaan Agung.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom yang tidak terima dituduh sebagai koruptor mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.

Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.

Sumber