Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Hakim Praperadilan ke KY
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Mereka diterima oleh sejumlah pejabat KY, antara lain Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi, dan Kepala bagian pemantauan perilaku hakim Niniek Ariyani.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat dua pokok laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Pertama, melaporkan hakim praperadilan PN Jaksel yang menolak gugatan Tom Lembong atas penetapan tersangka korupsi impor gula di Kejaksaan Agung. Mereka menilai, hakim tersebut tak bekerja secara profesional.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial RI untuk berkenan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Praperadilan, Bapak Tumpanuli Marbun,” kata tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Kemudian, kuasa hukum juga meminta pengawasan ketat terkait dengan proses sidang pokok kasus tom lembong yang akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Kami juga meminta pengawasan atas jalannya pemeriksaan pokok perkara yang seharusnya segera dilimpahkan oleh penyidik dan dilakukan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap dia.
Joko Sasmito mengatakan, Komisi Yudisial memandang bahwa perkara ini mendapat perhatian publik.
Sehingga pihaknya juga memantau perkara praperadilan di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
“Dari pengamatan kami, KY memandang belum ada temuan adanya pelanggaran dari hakim praperadilan,” kata Joko.
“Nanti mungkin kalau dijelaskan secara detail akan kami tindaklanjuti oleh pengawasan perilaku hakim. Tentang dugaan pelanggaran kode etik, setelah ada laporan resmi akan kami tindaklanjut,” ungkap dia.
Sementara itu, untuk pengawasan terhadap jalannya sidang pokok perkara yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Joko menjelaskan bahwa hal tersebut menunggu pelimpahan berkas dari Kejagung.
“Kalau misal nanti sudah diputus majelis hakimnya, nanti dalam prosesnya akan kita lakukan pengawasan dan pemantauan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Joko Widodo yang dituduh melakukan korupsi terkait dengan impor gula pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.