Kuasa Hukum Tuding Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tidak Diperpanjang karena Unsur Kebencian
DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara, menilai keputusan Dinas Damkar Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja kliennya dipengaruhi oleh ketidaksukaan personal.
Ia berpendapat, tindakan ini merupakan buntut Sandi yang berani membongkar kasus-kasus korupsi di lingkungan Dinas Damkar.
“Pemberhentian (kontrak kerja) Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar,” ungkap Deolipa saat ditemui di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
Deolipa menekankan bahwa situasi ini melibatkan ketidaksukaan secara personal terhadap Sandi.
terlebih, Sandi memiliki rekam jejak kerja yang baik dan tidak pernah absen, berbeda dengan dua personel Damkar lainnya yang juga tidak diperpanjang kontraknya karena indisipliner.
“Rasanya ada tiga orang personel yang diberhentikan dan salah satunya Sandi. Dua lainnya indisipliner karena jarang masuk, sedangkan Sandi masuk terus dan berguna bagi masyarakat Kota Depok dan Indonesia,” jelas Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.
Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar.
“Ini sudah ngawur. Sudah 10 tahun baru dievaluasi bilang enggak baik, padahal selama 10 tahun kerjanya bagus,” tegas Deolipa.
Sebagai tindak lanjut, Deolipa dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Dinas Damkar atas tindakan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.
Dinas Damkar Depok secara resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, yang tercantum dalam Surat Keterangan Kerja pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja, dengan masa kerja dari 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.