Kubu Agung Laksono Akan Sampaikan Hasil Munas PMI Versinya ke Kemenkum
Agung Laksono akan membawa hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilaksanakan pihaknya ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Agung akan menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkum setelah Munas yang diselenggarakannya disebut ilegal oleh kubu Munas yang memenangkan Ketum PMI petahana, Jusuf Kalla.
"Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya," kata Agung Laksono dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12/2024).
"Dan terserah, bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian dan kami uraikan dari awal secara kronologi dan semua berbasiskan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga waktu demi waktu," sambungnya.
Dia menyebutkan, dalam berkas hasil Munas PMI versi pihaknya ini, akan disampaikan ke Kemenkum tentang seluruh rangkaian pelaksanaan. Dia meyakini Kemenkum akan bisa menilai sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim sebagai Ketum PMI sah secara sepihak.
"Jadi, kronologisnya apa yang dilakukan, pasti bisa dinilai oleh mereka. Kami tidak bisa mengklaim sendiri. Saya kira mereka juga begitu," sebut Agung.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Munas menjadi tempat pemilihan yang sesuai dengan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga suatu organisasi. Maka, kata dia, dalam Munas PMI yang dilaksanakan oleh pihaknya ingin memunculkan perubahan terutama terkait dengan batas massa bakti Ketua Umum PMI.
"Inti pokoknya tentu adalah Musyawarah Nasional itu sebuah forum yang melaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kewenangan yang dimiliki dari musyawarah nasional," jelas Agung.
"Sebuah forum tertinggi dari organisasi. Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesepakatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan massa bakti," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menuding pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum (Caketum) PMI adalah tindakan ilegal. JK menganggap aksi yang dilakukan Agung merupakan bentuk pengkhianatan.
"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
JK mengatakan pihaknya sudah melapor ke polisi terkait tindakan kubu Agung Laksono tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar AD/ART.
"Nah PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujarnya.
"Ya sudah ke polisi ada tindakan ilegal, sudah laporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat, kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART," tegasnya.
Simak Video ‘JK Sebut Agung Laksono Ilegal Jadi Caketum PMI Kami Sudah Lapor Polisi’
[Gambas Video 20detik]
Live Reaction Piala AFF 2024 Myanmar vs Indonesia