Kubu Agung Laksono Minta Perlindungan Kemenkum untuk PMI Jajaran Pengurusnya

Kubu Agung Laksono Minta Perlindungan Kemenkum untuk PMI Jajaran Pengurusnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Palang Merah Indonesia (PMI) versi Kubu Agung Laksono berencana menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta agar tidak ada ancaman atau intimidasi terhadap jajaran pengurusnya.

Permohonan ini muncul di tengah dualisme kepemimpinan antara dua politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK).

"Hari ini saya akan membuat surat lagi untuk ditanyakan dan meminta kepada pemerintah untuk betul-betul dalam posisi status quo seperti ini, tidak ada ancaman intimidasi, bahkan rencana pembekuan kepada kubu yang tidak saling mendukung itu," kata Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, dihubungi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Kubu Agung Laksono berharap pelayanan PMI kepada masyarakat tetap berjalan baik dan optimal, meskipun terjadi perebutan kursi ketua umum antara Agung Laksono dan JK.

"Tapi kita berharap seperti itu, ya kan. Kita utamakan prioritas pelayanan masyarakat," tambah Ulla.

Ulla juga mengungkapkan bahwa Agung Laksono telah menekankan pentingnya pelayanan yang baik kepada masyarakat saat melantik para pengurus PMI versinya.

Kubunya juga meminta pengurus PMI versinya tetap memberikan pelayanan yang baik tanpa terganggu oleh adanya dualisme kepemimpinan.

"Sehingga berharap kepada pemerintah untuk tidak ada intimidasi, tidak ada menakut-nakuti, tidak ada pembekuan bahkan pemecatan bagi pengurus Palang Merah yang mungkin dianggap melawan atau bertentangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ulla berharap kedua kubu yang terlibat dalam polemik di PMI dapat mengutamakan pelayanan sehingga konflik ini tidak berdampak negatif kepada masyarakat.

"Untuk kedua pihak, baik kubu Agung Laksono maupun kubu yang tidak Agung Laksono, sebaiknya menahan diri untuk menciptakan suasana kondusif sehingga pelayanan publik, terutama untuk kemanusiaan dan kesehatan sosial, tidak terganggu," imbuhnya.

Ulla juga menyampaikan bahwa Agung Laksono telah melantik para pengurus PMI versinya dan mengirimkan daftar kepengurusan lengkap ke Kementerian Hukum.

Namun, hingga saat ini, pihak Agung Laksono masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"Ya, kemarin katanya Pak Menteri ini dengan seluruh pimpinan atau yang terlibat itu sedang ada di Banten. Mereka sedang mengadakan refleksi akhir tahun 2024. Jadi kemungkinan kita menunggu, paling tidak minggu depan," tuturnya.

Diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung pada kisruh dengan munculnya munas tandingan.

Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.

Namun, di saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

Sejumlah pihak mendesak diadakannya munas tandingan karena menilai munas yang memenangkan JK memiliki kejanggalan.

Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.

Kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.

Dalam proses interupsi terkait AD/ART, Ulla mengungkapkan bahwa sempat terjadi kegaduhan, termasuk microphone yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.

"Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan," kata Ulla saat dihubungi pada 9 Desember 2024.

Sumber