Kubu Agung Laksono Sebut Tak Ada Mediasi Sebelum Kemenkum Resmikan Pengurus PMI Kubu JK

Kubu Agung Laksono Sebut Tak Ada Mediasi Sebelum Kemenkum Resmikan Pengurus PMI Kubu JK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin Agung Laksono menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima ajakan mediasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Pernyataan ini mengemuka setelah Kemenkum sebelumnya menyatakan akan melakukan mediasi terkait polemik kepemimpinan PMI antara dua kubu, yaitu Agung Laksono dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

"Tidak ada (mediasi) sama sekali, tidak ada, sama sekali tidak ada," tegas Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).

Ulla juga mengaku kaget dengan keputusan Kemenkum yang mengesahkan kepengurusan PMI 2024-2029 di bawah pimpinan Jusuf Kalla.

"Maka ini juga kejutan gitu apakah seperti ini? Apakah harus seperti ini? Kan gitu," katanya.

Sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemerintah, kubu Agung Laksono berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tegas Ulla.

Kisruh ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024), yang berakhir dengan munculnya munas tandingan.

Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi, sementara munas tandingan memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menyatakan akan memediasi dualisme kepemimpinan di PMI setelah menerima struktur kepengurusan dari kedua kubu.

Menurut Supratman, mediasi adalah hal yang lumrah dilakukan.

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan, terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2024.

Sumber