Kubu Harvey Sebut Sandra Dewi Jadi Pihak yang Sangat Dirugikan dalam Kasus Timah
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis menyatakan bahwa istri kliennya, Sandra Dewi, sangat dirugikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Pengacara pun menyinggung Sandra Dewi memiliki karier 25 tahun di dunia hiburan dan 25 juta pengikut di Instagram.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Harvey saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," kata pengacara di ruang sidang, Jumat (20/12/2024).
Pengacara juga meminta agar aset milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) segera dilepas.
Menurut pengacara, permohonan ini merupakan permintaan pribadi dari Harvey Moeis.
"Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset-asetnya. Itu tadi permohonan pribadi," tutur pengacara.
Aset yang disita dari Sandra Dewi meliputi puluhan tas mewah, perhiasan, mobil, dan rekening berisi puluhan miliar.
Pengacara juga mempertimbangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dari jaksa penuntut umum.
Pengacara berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Harvey menikmati uang korupsi tersebut.
“Karena itu tidak bisa dibuktikan, jadi mau tidak mau uang penggantinya disandarkan dari nilai tersebut. Itu juga adalah permintaan pribadi yang terlewat dibacakan,” ujar pengacara.\
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Jaksa menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita.
Jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar.
Ia bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan tersebut.
Harvey menghubungi Mochtar untuk menyewa peralatan pengolahan timah dan menyepakati penyewaan peralatan tersebut.
Harvey juga menghubungi beberapa smelter untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.