Kubu Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi pada Pilkada Jatim
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, membantah adanya cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo pada Pilkada Jawa Timur 2024.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci, dalam sidang sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025), untuk menjawab dalil perkara yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans.
"Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM," kata Edward dalam sidang, Jumat.
Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tak menjabat lagi sebagai kepala negara.
"Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Khofifah-Emil Dardak meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak permohonan Risma-Gus Hans.
Sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans menilai adanya keterlibatan Jokowi dalam kebijakan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono untuk mengerek suara kepada paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil Dardak.
Menurut Adhy, hal itu sangat terkait dengan koalisi besar yang dibentuk Presiden Jokowi dan direplikasi ke Pilkada, khususnya seperti yang terjadi di Jawa Timur.
Pj Gubernur Jatim dinilai menjadi dalang politisasi bansos di Jawa Timur sehingga Khofifah-Emil Dardak bisa meraih suara terbanyak.
"Citra dan keuntungan politik yang didulang dari penyebaran Bansos oleh Pj Gubernur, akan menguntungkan peserta Pilkada yang didukung oleh Jokowi," tulis permohonan Risma-Gus Hans.
Sebab itu, Risma-Gus Hans meminta MK memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut
Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur tanpa mengikutsertakan Khofifah-Emil.