Kubu Luthfi-Taj Yasin Bantah Ada Cawe-cawe Polri pada Pilkada Jawa Tengah
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, meyakini dugaan keterlibatan Polri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tidak benar.
Tuduhan yang dimaksud adalah dugaan cawe-cawe Polri yang diungkapkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihardi alias Hendi.
"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang kami anggap penting dan signifikan yang bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 2," ujar kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).
Eks Ketua MK itu mengatakan, tuduhan itu hanya merupakan bangunan cara berpikir yang harus dibuktikan dalam bentuk perbuatan konkret dan pengaruhnya ke tingkat bawah.
"Nah, ini yang nanti kita akan jawab dan kita akan sampaikan secara detail pada saat nanti kita mengajukan keterangan pihak terkait," ujar Hamdan.
Sebagai pihak terkait, Hamdan meyakini dengan bukti dasar bahwa kemenangan Luthfi-Yasin adalah murni dari suara rakyat Jawa Tengah.
"Jadi tidak ada yang tadi didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM. Tidak ada," kata dia.
Diketahui, salah satu dalil yang dikemukakan pihak Andika-Hendi dalam gugatan hasil Pilkada Jateng tersebut adalah keterlibatan Polri.
Dalam berkas permohonan yang diunduh di laman mkri.go.id, dibeberkan pula dugaan keterlibatan Kapolri, anggota kepolisian tingkat daerah, hingga ketidakprofesionalan KPU/Bawaslu.
Namun, dalil-dalil ini tidak dibacakan secara perinci di depan majelis hakim konstitusi.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen.
Atas dugaan-dugaan ini, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangi Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.