Kubu Rido Permasalahkan Desain Stiker Pilkada Berbeda dengan Pilpres
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), mengkritik desain stiker untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang dinilai tidak lengkap dibandingkan dengan stiker pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Untuk Pilpres ada. Kenapa untuk Pilkada mereka tidak melakukan ini? Di sini jelas kok dituliskan tanggal 14 Februari terjadinya (pencoblosan) pilpres dan sebagainya,” kata Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Ramdan menunjukkan dua lembar kertas berisi gambar stiker berwarna coklat, yang sekilas tampak mirip.
Satu desain stiker mencantumkan angka “14” secara jelas, sedangkan stiker lainnya tidak menampilkan informasi tentang angka.
Stiker yang ditunjukkan Ramdan adalah yang ditempel di rumah-rumah warga usai petugas KPPS datang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Semua pasti punya, di rumahnya stiker pemberitahuan sudah dicocokkan bahwa ini adalah bagian daripada sudah dicoklit,” jelas dia.
Dia menyoroti soal desain coklit untuk Pilkada Jakarta 2024 yang tak terdapat angka.
Hal ini berbeda dengan desain coklit Pemilu 2024, yang terdapat angka 14. Angka tersebut berarti pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari.
“Harusnya itu bagian daripada promosi yang memang setiap hari mereka lihat warga masyarakat DKI yang memiliki hak pilih,” imbuhnya.
Menurutnya, tak ada angka atau tanggal pencoblosan merupakan bagian dari tidak profesionalnya KPUD dalam menjalankan tugas.
Adapun pihak yang tak puas dengan pilkada bisa mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pihak yang ingin mengugat hasil pilkada diberikan waktu 3x24 jam setelah hasil pilkada ditetapkan KPUD.
Diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPUD Jakarta