Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) mengumumkan rencana untuk menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, mereka belum menjelaskan secara perinci gugatan tersebut.
Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ramdan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu antara lain adalah pengakuan sejumlah warga yang tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
“KPU beranggapan bahwa warga yang tidak dapat C6 atau C undangan ini, silakan datang. Ini lucu, bagaimana warga mau datang kalau tidak diundang,” kata Ramdan.
Ia menekankan pentingnya formulir C6 bagi warga untuk dapat memberikan suara.
Menurutnya, penggunaan KTP saja tanpa formulir C6 tidak sesuai dengan peraturan pemilu.
Ramdan percaya bahwa tingginya jumlah warga yang tidak mendapatkan formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, dan meningkatkan jumlah golongan putih (golput).
“Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta suara, tetap saja golput yang menang,” tambah Ramdan.
Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), terdapat 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilih.
Diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPUD Jakarta