Kubu Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Menyerah di Pilkada Jakarta, Kapan Pramono-Rano Dilantik?

Kubu Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Menyerah di Pilkada Jakarta, Kapan Pramono-Rano Dilantik?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama mengakui kekalahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Pasalnya, kedua kubu tersebut tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak datang ke MK untuk melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu, laman resmi MK juga tidak memuat nama kedua paslon dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.

Sampai saat ini, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma-Kun belum memberikan respons terkait alasan tidak jadi melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

Hal ini dilakukan usai kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tidak jadi mengajukan gugatan ke MK.

"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.

"Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Dody.

Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU," jelas Dody.

Untuk diketahui, KPU Jakarta menetapkan paslon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,07 persen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jakarta pada Minggu (8/11/2024), Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara,

Setelah KPU menetapkan gubernur Jakarta terpilih usai menerima BRPK dari MK, maka Pramono-Rano akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Hal itu diatur dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi ayat berikutnya.

(Penulis Baharudin Al Farisi, Firda Janati | Editor Jessi Carina, Irfan Maullana)

Sumber