Kubu Tri-Harris Optimistis MK Tolak Gugatan Heri-Sholihin soal Hasil Pilkada Kota Bekasi

Kubu Tri-Harris Optimistis MK Tolak Gugatan Heri-Sholihin soal Hasil Pilkada Kota Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe optimistis gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan kubu lawan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun hasil Pilkada Kota Bekasi digugat oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin setelah kalah tipis dengan Tri-Harris.

"Kami sangat optimistis bahwa gugatan yang mereka ajukan ke MK, insya Allah akan ditolak," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Tri-Harris, Ahmad Faisyal Hermawan kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Dalam gugatannya, kubu Heri-Sholihin meminta MK tidak hanya fokus pada ambang batas perolehan suara, tetapi juga memperhatikan dugaan kecurangan politik uang.

Faisyal mengaku tak mempersoalkan tuntutan tersebut. Namun, ia meminta kubu Heri-Sholihin membuktikan tudingan politik uang tersebut. 

Dia meyakini, tudingan bahwa pihaknya melakukan politik uang tidak bisa dibuktikan.

Apalagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi yang sebelumnya menerima laporan dugaan politik uang hingga kini tak mengeluarkan keputusan resmi.

"Kalau memang ada unsur itu terpenuhi, berarti benar kita melakukan money politik. Tapi kalau Bawaslu tidak ada, tidak bisa menjadi dasar tuntutan mereka," tegas dia.

Di sisi lain, Faisyal mengeklaim, kubunya telah menyiapkan data dan fakta di lapangan perihal dugaan kecurangan yang dilakukan kubu Heri-Sholihin.

Katanya, dokumen tersebut akan disampaikan dalam persidangan sebagai strategi counter attack atau serangan balik atas gugatan mereka.

"Bisa jadi ini bagian counter attack, kami akan buktikan bahwa memang kami tidak melakukan itu," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, kubu Heri-Sholihin menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke MK, Senin (9/12/2024).

"Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea saat dihubungi.

Dalam gugatan ini, tim kuasa hukum Heri-Sholihin melampirkan materi dugaan kecurangan lawan politik menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selain itu, ada pula materi mengenai laporan tim Heri-Sholihin terkait dugaan kecurangan lain yang sampai saat ini belum direspons Bawaslu dan KPU Kota Bekasi.

"Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK," ujar dia.

Iqbal berharap, MK tidak hanya memperhatikan syarat pokok formil permohonan gugatan perihal ambang batas selisih suara pilkada.

"Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkada Kota Bekasi," pungkas dia.

Adapun Heri-Sholihin kalah tipis dari Tri-Harris. Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, selisih 7.079 dari pasangan Tri-Harris yang mengantongi 459.430 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara.

Sumber