KY Akan Proaktif Pantau Perkara Tom Lembong Saat Persidangan
Komisi Yudisial (KY) menerima aduan dari pihak mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, untuk memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan impor gula. KY mengaku akan proaktif memantau persidangan nanti.
"Kemudian kalau misalnya tentang berkas perkara itu nanti sudah dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Pusat, terkait permintaan untuk dipantau penunjukan majelis hakimnya ya. Kalau ini sih memang, kalau dipantau sih nggak ada masalah itu," kata Joko di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Joko menerangkan pihaknya tidak bisa ikut mengintervensi mengenai hakim yang mengadili Tom Lembong itu nanti. Dia menyebut hal itu bukan ranah KY.
"Jadi kita tidak bisa mengintervensi tentang siapa yang ditunjuk oleh majelis hakimnya tersebut," jelas Joko.
Joko mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan saat persidangan nanti. KY akan melakukan pemantauan secara langsung.
"Itu artinya melakukan pemantauan. Jadi, pemantauan pada waktu mulainya. Nanti kita pilih kalau yang terpenting, misalnya pada waktu pemeriksaan para saksi. Itu biasanya kita pantau secara, kebetulan kan ini di Jakarta kan, artinya kita pantau secara langsung dari Komisi Yudisial pusat," terang Joko.
Sementara itu, untuk mencegah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, Joko menyebut KY akan melakukan 2 metode pengawasan. Metode pengawasan itu yakni dengan pemantauan terbuka dan pemantauan tertutup.
"Nah nanti kalau ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim, itu nanti bisa kita terbuka. Nah selain itu, kita bisa juga lakukan pemantauan secara tertutup," ujar Joko.
"Kalau secara terbuka, itu kan yang bisa dilihat langsung oleh majelis hakim. Itu biasanya selama ini, kalau kita pantau secara langsung, itu artinya kan berhadapan dengan pemantauan yang langsung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Artinya selama ini, karena udah diketahui bahwa dipantau oleh Komisi Yudisial, hakim pasti akan lebih berhati-hati," pungkasnya.
KY hari ini menerima aduan dari kuasa hukum Tom Lembong bersama istri Tom, Franciska Wihardja. Pihak Tom meminta KY secara aktif mengawasi sidang Tom Lembong yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kami juga meminta kepada Komisi Yudisial, agar dalam pokok perkara nanti. Karena praperadilan sudah diputus, dalam pokok perkara nanti Komisi Yudisial bisa berperan aktif melakukan pengawasan terhadap proses peradilan yang akan dijalankan oleh Pak Tomi Lembong ini," kata Zaid kepada pihak KY.
Zaid meminta pengawasan dari KY dilakukan sejak proses awal persidangan. Dia meminta pengawasan itu dilakukan sejak penunjukan majelis hakim.
"Dimulai sejak berkas tersebut dikirim nanti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai dengan ditunjuknya majelis hakim. Sampai dengan dibentuknya susunan majelis hakim dan proses perkara pokok diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
"Kami memohon dengan sangat agar Komisi Yudisial berperan aktif mengawasi jalannya persidangan tersebut," kata Zaid.
"Apakah ada hal-hal yang nantinya bisa dikatakan bahwa peradilan yang terjadi terhadap Pak Tom Lembong ini bukanlah peradilan yang adil, melainkan peradilan sesat," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.
"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
Tonton juga video Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Seolah Kami Mengkriminalkan
[Gambas Video 20detik]