KY soal Kasus Ronald Tannur: Awalnya Tenang, Lalu Meledak Usai Putusan
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito angkat bicara mengenai kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Joko berbicara mengenai perjalanan kasus yang mulanya tenang hingga ‘meledak’ setelah hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Terus terang saja kasus kejadian putusan bebas di PN Surabaya itu sebenarnya awalnya itu tenang. Damai nggak ada apa pun sehingga saya tanya penghubung Surabaya itu sendiri tidak memantau. Karena memang nggak ada kabar yang sesuatu yang perlu untuk dipantau," kata Joko Sasmito di Hotel Akmani Sabang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).
Joko kemudian berbicara mengenai syarat pemantauan sidang, yakni adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim serta mendapatkan perhatian publik. Meskipun KY tak menerima permohonan pemantauan, kasus Ronald Tannur sudah memenuhi persyaratan karena menyita perhatian publik.
"Alasan untuk dipantau itu misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Yang kedua berkas atau laporan ini memang mendapat perhatian publik," ujar Joko.
"Namun setelah putusan itu dibacakan baru meledak di mana-mana itu. Ada media, ada politik, ada politik termasuk korban, kuasa berteriak lah," tambahnya.
Joko mengungkapkan, saat itu kondisi di PN Surabaya memang tidak memungkinkan untuk dipantau. Namun, setelah putusan tersebut keluar, KY langsung menerjunkan timnya untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran di PN Surabaya.
"Komisi Yudisial waktu itu saya selaku kabid, walaupun belum ada minta untuk dilaporkan tapi saya sudah menerjunkan yang tim untuk datang ke Surabaya untuk mencari bukti bukti dan dugaan pelanggaran," ujar Joko.
Seperti diketahui, skandal suap vonis bebas Ronal Tannur membuat geger publik lantaran melibatkan tiga hakim PN Surabaya. Kini, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka.
Selain para hakim, Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka. Lisa bersama para hakim terbukti terlibat permufakatan jahat dalam mengatur vonis bebas Ronald Tannur.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof mengatur pertemuan pengacara Ronald Tannur dengan pejabat PN Surabaya inisial R.
Terbaru, tim penyidik juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizky Widjaja, sebagai tersangka. Meirizky diketahui memilih susunan majelis hakim PN Surabaya yang akan bertindak sebagai pengadil di kasus anaknya lewat pengacara Lisa Rahmat.
Simak juga Video Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur Melebar, Kini Ibunya Tersangka
[Gambas Video 20detik]