KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung terkait Kasus Zarof Ricar

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung terkait Kasus Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, KY saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang hakim agung yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka makelar kasus, Zarof Ricar atau ZR.

Zarof adalah eks pejabat MA yang ditangkap atas dugaan menjadi makelar suap vonis bebas Ronald Tannur. Di rumahnya, ditemukan tumpukan uang dan emas yang nilainya mencapai hampir Rp 1 Triliun.

Penyidikan terhadap hakim agung ini dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, yang telah memberikan sejumlah informasi kepada KY.

“KY berfokus pada aspek etik, dan kami telah membentuk tim khusus untuk memanfaatkan informasi relevan dari Kejaksaan Agung sesuai kewenangan kami,” ujar Amzulian di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

KY juga tengah menindaklanjuti kasus pelanggaran etik berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut telah direkomendasikan untuk dipecat oleh KY jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY telah membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang beranggotakan tiga hakim agung dan empat anggota KY, sebuah langkah yang biasanya berujung pada pemecatan hakim yang terbukti melanggar etik.

“Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum, yang menuntut koordinasi yang baik antar-lembaga hukum,” tambah Amzulian.

Ia juga menjelaskan bahwa hakim yang dipecat dari jabatannya sering kali masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun kariernya sebagai hakim telah berakhir.

"Umumnya, kalau sudah dipecat sebagai hakim, tentu kariernya bisa dikatakan selesai," jelasnya.

Amzulian menegaskan bahwa KY tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai dengan wilayah kewenangannya, meskipun tidak selalu masuk kategori pelanggaran hukum.

“Tidak ada ketakutan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik. Kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik siapa pun itu akan kami tindak lanjuti,” tegas dia.

Sumber