Lacak Gunakan Ponsel Milik Korban, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Hotel Numbay Jayapura

Lacak Gunakan Ponsel Milik Korban, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Hotel Numbay Jayapura

KOMPAS.com - Seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial RA (33) ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Timur di Hotel Numbay, Kota Jayapura, Papua, Minggu (8/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku melalui ponsel milik korban, Arni.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Kecuari, mengungkap bagaimana mereka mengetahui keberadaan pelaku.

"Kami amankan pelaku di Hotel Numbay Jayapura setelah melacak keberadaannya melalui Hp iPhone 13 milik korban yang masih aktif dan dicuri oleh pelaku," ujar Susan dalam konferensi pers di Mapolsek Sentani Timur, Rabu (11/12/2024).

Menurut Susan, anggota Polsek Sentani Timur segera bergerak setelah menerima laporan  korban.

Saat tiba di depan Hotel Numbay, korban mengenali sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

"Awalnya korban mengaku bahwa motor yang digunakan pelaku ada di parkiran depan hotel. Kami langsung mengecek dan membuka jok motor. Ternyata di dalam jok ada tas korban," tuturnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam hotel, anggota Polsek Sentani Timur yang dibantu Polsek Jayapura Utara langsung melakukan penggerebekan.

"Ada empat kamar yang kami curigai, sehingga kami buka satu per satu. Saat kami hendak membuka kamar nomor 119, pelaku lebih dulu membukanya sehingga kami langsung mengamankannya," ungkap Susan.

Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun anggota polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan lebih lanjut.

"Dia ditemukan dalam kamar hotel, saat bersama teman-teman perempuannya sedang melakukan pesta miras dan narkoba jenis ganja," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Kami menemukan 16 bungkus ganja kecil kering, dua bungkus plastik ukuran sedang, tiga bungkus plastik ganja terbuka, satu sepeda motor tanpa pelat, dan tas hasil rampasan," ujar Susan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIT, ketika korban A (21) sedang dalam perjalanan dari Sentani menuju Abepura menggunakan sepeda motor.

"Saat melewati Kampung Harapan, tas samping milik korban yang berisi barang berharga seperti handphone merek iPhone 13, Oppo A3S, uang tunai 1 juta, STNK, dan kartu identitas dirampas oleh pelaku," kata Susan.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan oleh Polsek Sentani Timur.

Penanganan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sentani Timur, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR.

Sumber